Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Lewati Jalan Umum per 1 Januari 2026

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan komitmen Pemprov untuk menghentikan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil guna mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, serta pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Herman Deru mengungkapkan, saat ini terdapat 60 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Sumsel. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan tambang masih menggunakan ruas jalan umum, dengan karakteristik yang berbeda-beda, mulai dari long segment hingga crossing.

“Dari 22 perusahaan itu, lebih dari 50 persen menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat, dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang tinggi,” ujar Herman Deru.

Namun demikian, Pemprov Sumsel mencatat adanya progres positif. Salah satu investor jalan khusus telah membangun jalur hauling yang ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Januari 2025. Dengan beroperasinya jalan khusus tersebut, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer.

“Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih boleh berjalan, tetapi batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan tidak diangkut melalui jalan umum,” tegasnya.

Selain di Lahat, aktivitas tambang yang masih memanfaatkan jalan umum juga ditemukan di wilayah Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin. Herman Deru menjelaskan, sebagian perusahaan memang telah membangun jalan hauling sendiri, namun hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Untuk itu, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus yang akan melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026.

“Kita akan cek betul, apakah pembangunan jalan hauling itu benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Kalau memang ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya,” jelas Herman Deru.

Dirinya menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan sikap pemerintah.

“Kalau progresnya tidak sesuai penilaian atau tidak ada itikad membangun, maka akan ditentukan apakah perusahaan itu masih ditoleransi atau ditutup usahanya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak membangun jalan khusus, tidak bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, atau tidak bekerja sama dengan pemilik jalan hauling, akan dikenakan sanksi paling tegas.

“Kalau tidak membangun dan tidak bekerja sama, itu artinya permanen (ditutup),” katanya.

Dengan kebijakan ini, Herman Deru memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh jalan umum di Sumsel tidak boleh lagi dilalui angkutan batu bara. Setelah 1 Februari 2026, hanya perusahaan yang benar-benar dalam tahap pembangunan jalan hauling dan memenuhi syarat yang diperbolehkan melakukan crossing terbatas sambil memastikan jalan khususnya segera rampung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Pangkas Bantuan untuk PBB, Tuntut Reformasi Total
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
TNI AL Terjunkan Alutsista Cari Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemendikdasmen Siapkan Sekolah Darurat Pascabencana
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kriminolog Soroti Bahaya Ekstremisme Sayap Kanan di Kasus Bom SMAN 72
• 3 jam laludetik.com
thumb
Dugaan Kehilangan Dana Pengguna, Ini Penjelasan Indodax
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.