REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artinya, batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode pelaporan SPT Tahunan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- DJP Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
- Hingga Akhir Desember, 9,87 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax
- Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun hingga November 2025
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli melalui surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi DJP.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Adapun sumber informasi tersebut antara lain melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di Kantor Pajak, DJP mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak.
Langkah tersebut bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
Rosmauli menegaskan seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi Coretax per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta.
Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 WP. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 805.607 WP, instansi pemerintah 88.208 WP, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.
DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan SPT Tahunan.



