Bea Cukai Ungkap Alasan Perketat Pengawasan Cukai Minuman Alkohol

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) mengungkap alasan dibalik langkah memperketat pengawasan terhadap cukai minuman beralkohol. Hal ini resmi dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 89 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (30/12).

Nirwala menjelaskan, perubahan utama dalam beleid tersebut yakni kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6. Kewajiban penggunaan dokumen cukai ini untuk setiap pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur.

“Kebijakan dokumen cukai untuk MMEA ini tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya,” ujar Nirwala.

Dia mengatakan, dalam aturan sebelumnya, kewajiban perlindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas enam liter. Kebijakan ini membuat peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum seluruhnya tercatat dan terpantau secara optimal.

Untuk itu, Nirwala mengungkapkan dengan ketentuan yang baru, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik. “Sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” katanya.

Pengawasan Cukai Alkohol Diperketat

PMK tersebut mengatur pengetatan pengawasan sejumlah barang kena cukai, salah satunya mengatur peningkatan pengawasan terhadap cukai MMEA.

"Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) dan tempat penimbunan berikat (TPB)," tulis Pasal 2 dalam PMK Nomor 89 Tahun 2025.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mengatur di TPS saja. Dengan begitu, pengawasan cukai alkohol diperketat dan bisa berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu langsung.

Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan dalam Pasal 6 yang menyatakan pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. Selanjutnya, hasil pengawasan yang didapati oleh pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai.

Beleid ini juga mengatur pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 PMK Nomor 89 Tahun 2025.

Dengan begitu, DJBC kemenkeu memiliki kontrol yang ketat terhadap barang kena cukai, salah satunya minuman alkohol yang belum dilunasi cukainya. Jika sudah dilunasi maka dokumen wajib dilindungi untuk pengangkutan tertentu.

Sementara di dalam pasal 9, pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya juga wajib dilindungi dengan dokumen cukai.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Paul Munster Akui Level Liga Terlalu Tinggi bagi Sejumlah Pemain Bhayangkara FC Usai Kalah dari Persija
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Topik yang Bikin Orang dengan IQ Rendah Langsung Bersikap Defensif
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sukabumi
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Bedanya SPT Tahunan di Coretax DJP
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Platform Media Sosial di AS Wajib Tampilkan Peringatan Risiko Kesehatan Mental
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.