Disetop KPK, Ray Rangkuti Dorong Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun diharapkan tetap di penegak hukum. Harapan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikannya.

Penanganan kasus itu tentu saja diharapkan tidak bergulir di KPK, tapi pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga yang banyak mengungkap kasus korupsi di sektor tambang ini diharapkan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Harapan tersebut salah satunya disuarakan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti. Dia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara, yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung punya pengalaman bagus dalam pengusutan kasus korupsi tambang. “Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SPK3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” kata Ray.

Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini semestinya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara tersebut.

“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya dimana,” jelas dia.

Dalam pandangannya alasan KPK menerbitkan SP3 masih sangat subjektif. “Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” kata Ray.

Dalam pandangan Ray, dalam kasus seperti kasus dugaan korupsi izin nikel dibuka kembali Kejagung.

Mengingat Kejagung sudah punya track record yang bagus dalam mengungkap korupsi tambang. “Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang, yang justru mentok di KPK,” papar Ray.

Ray Rangkuti mengatakan, hal yang mungkin akan mengganggu adalah persoalan hubungan antarkelembagaan, yaitu perasaan tidak enak dari pimpinan Kejagung kepada KPK. “Tapi kalau hal lain, saya kira tidak ada yang menghalang-halanginya,” kata dia. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisruh NewJeans: Danielle Dilepas, Minji Masih Negosiasi
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pilkada Dipilih DPRD Menguat, Saiful Mujani Serukan Referendrum: Gendrang Perlawanan Terhadap Putusan MK Sudah Ditabuh
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Hamas Konfirmasi Kematian Jubir Militer Abu Ubaida dalam Perang Israel di Gaza
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Persib vs Persija Hanya Permainan Sepak Bola, Bukan Hidup & Mati
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.