DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang yang mengaku mata elang atau debt collector menarik paksa sepeda motor pria berinisial S (59) di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok.
Keempat orang itu adalah RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29)
Insiden yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) itu bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
“Korban kemudian dipepet oleh dua orang yang (berboncengan) menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing,” ucap Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: “Saya Mata Elang, Pernah Dikepung Warga Saat Magrib”
Setelah dicegat, dua pelaku lainnya ikut menghampiri dan menyebut korban sebagai salah satu debitur di sebuah perusahaan leasing.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Depok, Mata Elang, modus mata elang di Depok, penipuan mata elang&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8yMDA2MDQ3MS9tZW5nYWt1LW1hdGEtZWxhbmctNC1wcmlhLWRpLWRlcG9rLXJhbXBhcy1tb3Rvci1sYW5zaWEtZGktdGVuZ2FoLWphbGFu&q=Mengaku Mata Elang, 4 Pria di Depok Rampas Motor Lansia di Tengah Jalan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Korban disebut terlambat bayar cicilan. Padahal, sesuai catatan resmi, ia masih rutin dan tepat waktu hingga November 2025.
“Sementara menurut korban, ia tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” kata Jupriono.
Dikarenakan merasa terpojok, korban menyerahkan motornya kepada pelaku. Setelahnya, korban dan warga setempat sempat berupaya mengejar para pelaku tetapi gagal.
Korban pun melapor ke Polsek Cimanggis. Polisi lalu menangkap para pelaku pada Selasa (16/12/2025) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pemeriksaan, motor korban tidak diserahkan ke leasing melainkan dijual ke penadah berinisial RD seharga Rp 3,5 juta termasuk STNK.
“Jadi (menjadi mata elang) ini hanya bagian dari modus, seolah-olah yang bersangkutan dari para pelaku itu bertindak bahwa mereka debt collector,” ujar Jupriono.
Baca juga: Pengakuan Mata Elang 6 Tahun Kerja: Tarik Motor di Jalan Itu Ulah Oknum
“Faktanya dari yang kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun,” tambah dia.
Keempat pelaku diduga sudah melakukan modus serupa sepanjang tahun 2025 dan polisi baru mengidentifikasi lima TKP.
Atas peristiwa ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




