Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan ini bertujuan menjaga akses energi masyarakat di tengah proses pemulihan pascabencana dan cuaca ekstrem.
Wahyudi Anas Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, perpanjangan keringanan untuk ketiga kalinya ini mencakup jenis minyak solar dan Pertalite, yang dapat dilayani dengan sistem manual atau tanpa barcode, di wilayah terdampak bencana agar mempercepat pemulihan tanggap daruratnya.
“Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama yang saat ini membutuhkan BBM di wilayah Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Barat,” ungkapnya dilansir dari Antara, Selasa (30/12/2025)P.
Kebutuhan BBM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, serta kendaraan pengangkut logistik bencana, dan genset untuk penerangan umum di wilayah bencana guna memastikan proses pemulihan tanggap darurat dan distribusi bantuan berjalan lancar.
Untuk Provinsi Aceh, tanggap darurat pertama sejak 28 November hingga 11 Desember dan perpanjangan tanggap darurat kedua adalah 12 Desember 2025 sampai 25 Desember 2025.
Saat ini, masa tanggap darurat bencana ketiga berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
“Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian solar dan Pertalite berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pascabencana,” ucapnya.
Sementara, di Provinsi Sumatera Barat, perpanjangan masa tanggap darurat untuk Kabupaten Agam berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026, sesuai Keputusan Bupati Agam.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana (tanggap darurat) di wilayah terdampak bencana di Agam selama perpanjangan masa status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam,” tambah Wahyudi.
Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman Barat juga dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana tanggap darurat.
“Sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar, perpanjangan masa darurat bencana mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 27 Desember 2025. Untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat, perpanjangan berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025,” jelas Wahyudi.
Pelaksanaannya dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha pelaksana penugasan, yang terus berupaya semaksimal mungkin untuk melayani ketersediaan BBM di wilayah tanggap darurat bencana.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tetap membeli BBM sesuai kebutuhan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan BBM. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar kondisi pemenuhan energi di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik dan pemulihan berjalan lancar,” sebut Wahyudi. (ant/saf/ipg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457702/original/018922800_1767016537-WhatsApp_Image_2025-12-29_at_19.40.40.jpeg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4019602/original/055672200_1652264923-polri_3.jpg)