GenPI.co - Seorang guru bernama Nur Aini (38) viral di media sosial setelah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tidak mengajar selama lebih dari 28 hari.
Guru Nur Aini dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.
Nur Aini diketahui mengajar di di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Nur Aini mengaku absen bukan karena tidak mau mengajar, tetapi jarak dari rumah ke sekolahnya dianggap terlalu jauh sekitar 114 kilometer (km) pergi pulang (PP).
Nur Aini sebagai ASN dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini, kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Jarak rumah ke sekolah 57 kilo. Pagi berangkat setengah 6 (05.30), nyampe sana setengah 8 lebih (07.30), di sana masuknya jam 8 (08.00),” kata Nur Aini dalam obrolannya dengan advokat sekaligus influencer asal Surabaya Cak Sholeh di TikTok @caksholeh77, dikutip Selasa (30/12).
Guru asal Bangil ini mengaku berangkat ke sekolah kadang diantar suami ataupun naik ojek.
Apabila naik ojek, dia mesti mengeluarkan uang sekitar Rp135.000 per hari.
Nur Aini membeberkan ingin pindah mengajar di daerah Bangil dekat dengan tempat tinggalnya.
Namun demikian, rencana ini sulit terwujud karena dia merasa hari masuk kerjanya dimanipulasi sang kepala sekolah.
“Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah sehingga absen saya alfa,” imbuh dia.
Dia menerangkan sebenarnya mengajar, tetapi dianggap absen kemudian dia dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
Hal ini membuatnya dipanggil Inspektorat yang berujung sanksi baginya.
Tak cuma itu, Nur Aini menyebut kepala sekolah pernah memalsukan tanda tangannya untuk utang di koperasi.
Masalah ini pernah diungkapkannya ke pihak koperasi hingga dinas terkait.
“Kepala sekolah utang ke koperasi pakai nama saya. Gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” jelas dia.(*)
Video heboh hari ini:





