UMK Ponorogo 2026 Naik 6,11 Persen Menjadi Rp 2,54 Juta

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen.

Dengan kenaikan tersebut, upah minimum para pekerja di Bumi Reog akan menjadi Rp 2.549.876, meningkat sebesar Rp 146.917 dari nilai UMK 2025 yang sebesar Rp 2.402.959.

BACA JUGA: Dukung Produk Dalam Negeri, ASABRI Raih Penghargaan PaDi UMKM 2025

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Ponorogo, Eko Nugroho, menyambut baik kenaikan ini.

Namun, ia memberikan catatan kritis terkait kepatuhan para pengusaha dalam menerapkan standar pengupahan tersebut mulai Januari 2026 mendatang.

BACA JUGA: Demo Buruh Hari Ini soal UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari UMK Kota Bekasi

"Yang menjadi catatan, sampai sekarang masih ada pengusaha yang belum menerapkan UMK. Ini terus menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Eko di Ponorogo, Selasa (30/12).

Eko menegaskan bahwa UMK harus menjadi standar minimum yang mutlak diterima buruh. Ia menyatakan SPSI siap terlibat langsung dalam pengawasan dan monitoring di lapangan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.

BACA JUGA: Darmadi Durianto DPR: Kinerja BRI Selama 2025 Tunjukkan Ekonomi Pancasila Bekerja Nyata Lewat Penguatan UMKM

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, mengakui tantangan dalam penerapan upah minimum ini. Menurutnya, belum semua perusahaan di Ponorogo memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengikuti standar tersebut.

Sumeru menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban UMK diberlakukan bagi pengusaha dengan omzet tahunan Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

"Di Ponorogo, pengusaha dengan omzet seperti itu jumlahnya tidak banyak. Biasanya hanya SPBU atau usaha ritel berskala besar," jelas Sumeru.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo berencana menggencarkan sosialisasi serta monitoring guna memastikan keberlangsungan usaha tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan hak bagi para pekerja.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tahun Baru: Merajut Harapan, Bukan Sekedar Berganti Angka
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kebakaran Panti Werdha Damai Ranomuut Manado
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Film Pelangi Di Mars Ajak Anak-Anak Berani Bermimpi Tinggi
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Madiun Monev Agen Perisai, Tingkatkan Perlindungan Pekerja BPU
• 21 jam lalurealita.co
thumb
The Real Wanita Independen, Berawal dari Yacht Pribadi, Prilly Latuconsina Kini Kuasai Bisnis Perkapalan!
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.