Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas. Salah satunya adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, mengatakan pihaknya melakukan penjegalan terhadap enam orang tersebut untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan dan mencegah mereka melarikan diri.
"Penjegalan ini untuk memastikan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.
Keenam orang yang diajukan pencegahan masing-masing BB (54), mantan Penjabat Gubernur Sulsel; HS (51), ASN Pemprov Sulsel; RR (35), PNS; UN (49), PNS; RM (55), Direktur Utama PT AAN; dan RE (40), karyawan swasta.
"Ikami hari ini melakukan cekal guna memperlancar proses penyidikan," jelas Didik.
Baca Juga :
20 Personel Polda Sulsel Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2025
Ia mengungkapkan pihaknya telah memanggil tiga dari enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka berhalangan hadir. "Hari ini sebenarnya kita memanggil 3 orang untuk diperiksa, ternyata tidak hadir ketiganya. Satu sakit, yang dua tidak ada keterangan sama sekali," ujar Didik.
Khusus untuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel BB, pemeriksaan telah dilakukan beberapa waktu lalu selama kurang lebih 10 jam. "Sudah pernah kita periksa seminggu yang lalu sekitar 10 jam," ungkap Didik.
Didik menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bibit nanas dengan total anggaran Rp60 miliar. Namun, realisasi penggunaannya hanya sekitar Rp4,6 miliar.
"Kasus ini adalah pengadaan bibit. Ternyata ketika diperiksa, rilnya hanya Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar," ungkap Didik.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari BPKP terkait angka pasti kerugian negara. Namun, BPKP telah menyatakan ada kerugian negara. Dalam penyelidikan, tim khusus pemberantasan korupsi Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan di beberapa kantor, termasuk kantor Gubernur Sulsel, Gowa, Bogor, hingga Subang.
"Kurang lebih 20 orang lebih saksi telah kita periksa. Kita sudah sampai ke Bogor, Gowa, dan Subang. Petani-petaninya semua sudah," jelas Didik.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F11%2F24%2Fc168926b-19cb-4fa7-b4e8-86ed70af58cd.jpg)


