JAKARTA, KOMPAS.TV- Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) kerap menjadi solusi cepat bagi masyarakat akan kebutuhan dana cepat. Proses pengajuan yang mudah, tanpa jaminan, serta pencairan yang relatif singkat membuat pinjol semakin diminati.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp90,99 triliun pada September 2025 dengan tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) 2,82 persen. Pada Oktober 2025, OJK mencatat outstanding pinjol mencapai Rp92,92 triliun artinya tumbuh 23,86 persen secara tahunan.
Pinjol telah menjadi bagian dari kebutuhan finansial masyarakat. Meski demikian, penggunaan pinjaman online tanpa perencanaan yang matang berpotensi menimbulkan masalah keuangan, termasuk risiko terjerat utang.
Baca Juga: Waspada Marak Penipuan saat Nataru, Ini Cara Lapor Pinjol dan Gadai Ilegal ke Satgas PASTI
Penting bagi masyarakat untuk memahami cara menggunakan pinjol secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan. Melansir laman Media Keuangan kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, berikut cara bijak gunakan pinjol agar tidak terjerat utang.
Cara Bijak Gunakan Pinjol Agar Tak Terjerat Utang1. Gunakan Aplikasi Legal Terdaftar OJK
Keamanan transaksi keuangan sangat bergantung pada legalitas penyedia layanan pinjaman online. Aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk transparansi biaya dan mekanisme penagihan.
Risiko penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan apabila masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi. Daftar pinjol legal dapat diakses secara berkala melalui situs resmi OJK.
2. Pahami Besaran Bunga dan Tenor
Transparansi besaran bunga, biaya layanan, serta jangka waktu pinjaman menjadi hal penting sebelum mengajukan pinjol. Perhitungan cicilan yang tidak dipahami dengan baik berpotensi menimbulkan beban keuangan di kemudian hari.
Total kewajiban pembayaran perlu dihitung sejak awal, bukan hanya fokus pada dana yang diterima. Pemahaman ini membantu peminjam menilai apakah pinjaman tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi finansial.
3. Hindari Pinjol untuk Kebutuhan Konsumtif
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Laman Media Keuangan
- Cara bijak gunakan pinjol
- Pinjol
- Pinjaman online
- Cara bijak Pinjaman online
- Utang
- Terjerat utang




