Kabar Baik Buat Petani, Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2026

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi siap dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. 

Kabar Baik Buat Petani, Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi siap dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa seluruh tahapan strategis telah diselesaikan tepat waktu sebelum tutup tahun.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Pembangunan 7 Pabrik Pupuk hingga 2029, Siapkan Anggaran Rp57 Triliun

"Tepat pada pukul 18.18 WIB pada 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB," ujar Jekvy dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Dia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran memadai untuk pupuk bersubsidi.

Baca Juga:
Mentan Pastikan Stok Pupuk Nasional Aman hingga 2026

"Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan," kata dia.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.

Baca Juga:
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pertama di RI, Target Beroperasi 2027

Terkait mekanisme penebusan, Jekvy menegaskan tidak ada perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.

"Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya," kata Jekvy.

Pemerintah juga memastikan harga pupuk tetap terkendali. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menegaskan kesiapan penuh stok dan sistem penyaluran di seluruh titik serah.

"Sebagai operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00," kata Robby.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
• 25 menit lalusuara.com
thumb
Angka Pernikahan Nasional Naik Sepanjang 2025
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenag Salurkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana Sumatera Barat
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Ibu Kota Macet, Ternyata Ada 25.072.585 Kendaraan di Jakarta
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bocah  7 Tahun Masuk Rumah Sakit Karena Melahap Makanan Pedas, Publik Terbelah Soal Tuntutan Orangtuanya 
• 7 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.