Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan sertifikasi terhadap 9 pulau-pulau kecil sepanjang 2025 sebagai upaya mengamankan aset negara. Hal ini menyusul maraknya polemik penjualan pulau di situs internasional.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris menyampaikan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari strategi negara untuk memastikan pulau-pulau kecil tetap berada dalam kendali pemerintah dan dapat dikembangkan secara terarah.
Aris mengakui percepatan sertifikasi pulau-pulau kecil tak lepas dari sorotan publik terkait isu pulau yang diperjualbelikan. Alhasil, KKP mendorong agar seluruh pulau-pulau kecil disertifikasi atas nama negara atau pemerintah daerah untuk memperkuat penguasaan dan pengawasan negara.
“Iya [karena isu pulau yang diperjualbelikan]. Jadi kami dorong semua pulau-pulau kecil itu disertifikasi atas nama negara. Negara, pemerintah daerah. Tapi kalau sudah dikuasai masyarakat, dengan masyarakat. Begitu dikerjasamakan di situ ada negara, ada masyarakat. Tapi KKP yang mencari investor,” kata Aris seusai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Secara total, sejak 2011–2025, KKP telah mensertifikasi 81 pulau-pulau kecil. Pada tahun ini, 9 pulau yang disertifikasi berada di kawasan Balak-balakang, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang lokasinya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Aris, langkah sertifikasi ini diambil untuk menghindari persoalan penguasaan lahan seperti yang terjadi di Kepulauan Seribu, di mana sebagian lahan pulau sudah dimiliki perorangan sehingga menyulitkan pengembangan.
Baca Juga
- Pulau Dijual di Situs Internasional, Nusron: Ini Bukan Sekadar Ulah Orang Iseng
Dia menjelaskan, dengan sertifikasi atas nama negara atau pemerintah daerah, maka proses pengembangan ke depan dinilai akan lebih cepat karena tidak perlu berurusan dengan kepemilikan individu.
Dalam model tersebut, KKP berperan sebagai pihak yang mencarikan investor, sementara kepemilikan lahan tetap melibatkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat agar tidak terjadi penggusuran.
Dia juga mengeklaim sejumlah proyek pengembangan pulau berbasis skema tersebut telah berjalan. Salah satunya di Gili Kondo, Lombok Timur, yang dikembangkan investor asal Italia dengan estimasi nilai investasi sekitar Rp1 triliun. Skema serupa juga berlangsung di Kepulauan Anambas dengan nilai investasi yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Sertifikasi lahan juga mendukung proyek strategis sektor kelautan lainnya, seperti pengembangan tambak garam di Pulau Rote. Proyek ini mencakup lahan sekitar 1.000 hektare dengan pembagian antara KKP, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta nilai investasi pemerintah mencapai Rp700 miliar.
Aris menegaskan, seluruh sertifikasi pulau-pulau kecil tersebut diterbitkan atas nama negara melalui KKP untuk kemudian dikembangkan secara terukur dan berkelanjutan.
Di sisi lain, sampai dengan November 2025, terdapat 164 penerbitan perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp28 miliar.
“Memang target kita tahun 2025 itu adalah 150 dan capaian kita 164. Jadi capaiannya kurang lebih 108%, melebihi dari target yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.




