JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi istilah "no viral no justice" atau tiada keadilan tanpa keviralan. Kapolri menegaskan kepolisian akan tetap merespons kasus atau keluhan masyarakat meskipun tidak viral.
Dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (30/12), Kapolri mengakui istilah "no viral no justice" muncul karena adanya kelambatan penanganan aduan.
Listyo Sigit pun meminta jajaran Polri untuk merespons aduan secara cepat. Sehingga, tidak ada lagi masyakat yang mengkritik dengan istilah no viral no justice.
“Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu ada muncul istilah ‘no viral no justice,'” kata Listyo Sigit dikutip Antara.
Baca Juga: Singgung Kerusuhan, Kapolri Listyo Sigit Bersyukur Indonesia Mampu Lewati Agustus Kelabu
Lebih lanjut, Kapolri meminta jajaran Polri tidak tersinggung dengan istilah tersebut. Menurutnya, hal itu justru menjadi pemacu agar Polri lebih responsif melayani masyarakat.
“Artinya bahwa semakin hari, kita harus semakin peka, semakin responsif, dan melakukan perbaikan serta pembenahan,” kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit menyampaikan permohonan maaf apabila Korps Bhayangkara belum sempurna dalam menunaikan tugas.
Kapolri juga meminta agar masyarakat senantiasa mengoreksi Polri agar terus berbenah. Menurutnya, Polri berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung.
“Kami akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan Polri,” kata Listyo Sigit.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kapolri
- listyo sigit prabowo
- no viral no justice
- kapolri listyo sigit
- polri




