Bea Cukai Tindak 30.451 Kasus Sepanjang 2025, Didominasi Rokok Ilegal

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 30.451 penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang mencapai Rp 8,8 triliun, didominasi kasus rokok ilegal dan pelanggaran di bidang cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan kinerja tersebut ditopang oleh keseimbangan antara fungsi fasilitasi, penerimaan, dan pengawasan. Menurutnya, ketiga fungsi itu menjadi fondasi untuk mendorong kepatuhan, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

Sepanjang 2025 hingga 29 Desember, Bea Cukai secara nasional mencatat 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 8,8 triliun. Penindakan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari impor sebanyak 9.492 kasus, ekspor 424 kasus, fasilitas kepabeanan 404 kasus, hingga cukai yang mendominasi dengan 20.131 penindakan. Dari sisi nilai, penindakan impor tercatat sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor Rp 281 miliar, dan fasilitas kepabeanan Rp 154 miliar.

Di bidang cukai, Bea Cukai mencatat capaian historis dengan penindakan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut. Sejumlah penindakan besar dilakukan, antara lain pengungkapan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir pada Juli 2025, penindakan satu kontainer rokok ilegal di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, hingga pengungkapan puluhan juta batang rokok ilegal di Pontianak dan Atambua pada Desember 2025.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” kata Nirwala dalam Media Gathering di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (30/12).

Berdasarkan komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen. Selanjutnya diikuti minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen. Dominasi rokok ilegal ini mencerminkan pengawasan cukai yang kian terarah.

Jika dibandingkan 2024, jumlah dan nilai penindakan pada 2025 memang mengalami penurunan. Dari sisi jumlah, penindakan turun dari 37.264 kasus pada 2024 menjadi 30.451 kasus pada 2025 atau turun 18,2 persen. Dari sisi nilai barang, penurunan tercatat dari Rp 9,66 triliun menjadi Rp 8,89 triliun atau turun 7,9 persen.

“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ujar Nirwala.

Dalam penegakan hukum, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan berimbang. Selain tindakan represif, institusi ini menerapkan prinsip ultimum remedium dan alternatif penyelesaian di luar peradilan untuk kasus-kasus tertentu di bidang cukai, dengan tetap mempertimbangkan penerimaan negara dan keberlanjutan usaha yang patuh.

Pada aspek pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai mencatat 1.813 penindakan sepanjang 1 Januari hingga 29 Desember 2025. Total barang bukti yang diamankan mencapai 18,37 ton dengan 626 orang pelaku. Dari jumlah tersebut, 359 kasus merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum, sementara 1.454 kasus merupakan penindakan mandiri Bea Cukai.

Nirwala menjelaskan, modus penyelundupan NPP terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga pemanfaatan jalur perairan dan perbatasan darat. Negara asal yang kerap teridentifikasi antara lain Malaysia, Thailand, dan Spanyol.

“Kondisi ini semakin menegaskan bahwa penindakan narkotika membutuhkan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Sejumlah penindakan NPP menonjol juga berhasil diungkap sepanjang 2025, mulai dari pengungkapan jutaan gram MDMA asal Thailand di perairan Kepulauan Riau, ladang ganja di Aceh, hingga clandestine laboratory di Banten. Bea Cukai juga menindak peredaran etomidate dan mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika, yang kemudian ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Sepanjang 2025, penindakan etomidate tercatat sekitar 50.593 gram.

Untuk pencegahan berkelanjutan, Bea Cukai turut memperkuat operasi intelijen berbasis open source intelligence (OSINT). Hingga akhir Desember 2025, pendekatan ini menghasilkan 316 penindakan serta 192 rekomendasi atensi terhadap obat-obatan, zat kimia, dan peralatan laboratorium yang berpotensi disalahgunakan sebagai prekursor narkotika.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG: Malam Tahun Baru 2026 di Makassar Berawan Tebal
• 14 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Antisipasi Parkir Liar Malam Tahun Baru, Polisi Imbau Warga Gunakan Kantong Parkir Resmi
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Sebanyak 58,26 persen guru PAI SD belum fasih baca Al Quran
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
DPRD DKI Desak Pemutihan Ijazah Diperluas
• 1 jam laluidntimes.com
thumb
Kaleidoskop 2025: Momen Peristiwa di Seluruh Dunia Lewat Foto
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.