JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 17 Desember 2025.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tulis akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri), Kamis (30/12/2025).
Baca juga: Komisi III DPR: KUHAP Baru Langkah Awal Percepatan Reformasi Kepolisian
Dokumen digital UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP versi terbaru ini tersedia di situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informas,” tulis Kemensetneg.
Baca juga: Kemenkum Kebut PP Pelaksanaan KUHAP, Selesai Sebelum 31 Desember
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=prabowo subianto, RUU KUHAP, kuhap baru, Kuhap 2025, uu kuhap&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8wNzU0MDg3MS9wcmFib3dvLXN1ZGFoLXRla2VuLWt1aGFwLWJhcnUtbWVuamFkaS11dS1ub21vci0yMC10YWh1bi0yMDI1&q=Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `KUHAP termutakhir ini disahkan dan diundangkan tanggal 17 Desember 2025, mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP alias KUHAP versi lama.
“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti,” demikian bunyi poin d dalam bagian “menimbang” di UU Nomor 20 Tahun 2025 ini.
Disahkan DPR sebulan sebelumnyaDPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
KUHAP bersama KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




