FAJAR.CO.UD, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui proses seleksi kepala sekolah yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar, dipastikan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik-praktik menyimpang yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Seleksi ini tidak dilakukan secara seremonial atau administratif semata, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Seluruh proses pengujian melibatkan tim eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan, seluruh tahapan seleksi kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.
“Secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan, objektif, karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal,” jelas Achi, Rabu (31/12/2025).
Ditegaskan, guna memastikan setiap calon kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.
Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kepemimpinan di lingkungan sekolah diisi oleh figur-figur yang mampu menjadi teladan.
Menjalankan tugas, mengelola satuan pendidikan secara berorientasi mutu, serta menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tutur Kadis Pendidikan.
Keterlibatan semua pihak mengawal proses seleksi Kepsek, sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah munculnya dugaan praktik-praktik menyimpang dalam seleksi kepala sekolah, serta memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Oleh sebab itu, Achi menjelaskan, proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota dan Sekretaris Daerah, yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, kita mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” jelas Achi.
Selain berpedoman pada Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menyandingkan proses seleksi dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022.
Dalam regulasi itu dijabarkan secara detail tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon kepala sekolah yang memenuhi standar.
“Di dalam aturan itu sudah dijelaskan bagaimana proses penyediaan calon kepala sekolah, pemetaan kebutuhan, sampai penyiapan calon kepala sekolah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan seleksi BCKS, Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melaksanakan uji kompetensi yang kemudian dilanjutkan dengan uji wawancara.
Seluruh proses tersebut dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk secara resmi. Tak hanya itu, persyaratan umum bagi peserta juga tidak dilakukan secara sederhana.
Setiap calon kepala sekolah wajib terdaftar dan memenuhi ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS), melalui sistem tersebut, secara otomatis akan terlihat apakah seorang guru memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak.
“Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut, karena ini berbasis sistem. Jadi transparansi itu terlihat dari sistemnya. Di situ sudah tertera apakah mereka boleh lanjut atau tidak untuk menjadi kepala sekolah,” tegas Achi.
Dia juga menjelaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah telah diatur secara jelas, yakni maksimal dua periode berturut-turut, satu periode dihitung selama empat tahun, sehingga maksimal masa penugasan seorang kepala sekolah adalah delapan tahun.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam proses penugasan dan rotasi kepala sekolah di Kota Makassar, dalam seleksi bakal calon kepala sekolah.
Lanjut dia, tahapan yang dilalui meliputi seleksi administrasi melalui verifikasi data dalam sistem, seleksi manajerial berbasis uji kompetensi, hingga pendalaman melalui metode wawancara.
Pada tahap wawancara, para calon diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, serta gagasan inovatif yang akan diterapkan ketika menjabat sebagai kepala sekolah.
“Bagaimana mereka melihat visi-misi pemerintah kota, bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, sampai inovasi apa yang akan mereka lakukan nanti ketika menjabat kepala sekolah,” ungkapnya.
Mantan Kepala DP3A Makassar ini, berharap seluruh rangkaian seleksi ini dapat segera rampung sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, proses pengukuhan dan penugasan kepala sekolah dapat segera dilakukan. Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan melalui sistem aplikasi yang dapat diakses dan dipantau oleh masing-masing peserta.
Data yang digunakan pun bersumber dari data Dapodik yang diisi langsung oleh guru bersangkutan. Dalam pelaksanaan seleksi BCKS, tim panitia seleksi juga melibatkan berbagai unsur eksternal, mulai dari akademisi, Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, hingga Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa kita ingin kepala sekolah yang terbaik. Proses ini transparan dan dilakukan melalui sistem aplikasi yang bisa dilihat langsung oleh peserta,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, dimulai dari pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
“Proses seleksi kepala sekolah ini sesuai dengan regulasi dari BKN. Tahapan awalnya adalah Uji Kompetensi yang dilaksanakan langsung di BKN,” ujar Kamelia.
Dia menuturkan, peserta yang mengikuti Ukom sebelumnya telah melewati proses administrasi dan penjaringan. Dari sekitar 500 peserta yang mengikuti Ukom di BKN, kemudian dilakukan seleksi lanjutan hingga 394 peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan wawancara.
Hasil Ukom itu sudah ada dan bisa diketahui langsung oleh masing-masing peserta. Hasilnya bersifat rahasia karena kompetensi seseorang tidak perlu diumbar secara terbuka, namun tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah lolos Ukom, para peserta kembali diseleksi berdasarkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan serta ketentuan dari kementerian terkait. Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut kemudian berhak mengikuti tahapan wawancara.
“Setelah Ukom, ada persyaratan dari Dinas Pendidikan, persyaratan kementerian, dan lainnya. Itu semua diseleksi kembali oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan siapa yang masuk ke tahap wawancara,” tambah Kamelia.
Dalam tahapan wawancara, setiap peserta dinilai secara menyeluruh. Penilaian dilakukan dengan pemberian skor berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dikatakan, dari hasil wawancara, ada nilai-nilai yang kita berikan kepada seluruh peserta. Semua dinilai secara objektif.
Kamelia berharap, hasil rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Wali Kota Makassar dapat menjadi dasar untuk memperkuat kualitas dunia pendidikan di Kota Makassar.
Ia menambahkan, seluruh hasil seleksi dari BKPSDMD telah direkap dan siap dilaporkan kepada Wali Kota Makassar. Namun, penyampaian laporan masih menyesuaikan agenda pimpinan daerah.
Menurut Kamelia, Dinas Pendidikan saat ini juga tengah melakukan sosialisasi kepada para peserta calon Kepsek terkait mekanisme seleksi, termasuk menjelaskan alasan mengapa sebagian peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap wawancara.
Terkait waktu penetapan kepala sekolah, Kamelia menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan agar proses ini dapat dituntaskan pada awal Januari, sehingga roda pendidikan di Kota Makassar dapat berjalan lebih optimal.
“Kalau jadwal, awal Januari sudah ada penetapan, supaya dunia pendidikan bisa berjalan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Kamelia juga menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan melibatkan tim penilai yang kredibel serta berintegritas tinggi.
“Semua bisa dilihat secara terbuka, siapa saja yang ikut seleksi. Tim penilai juga merupakan orang-orang yang sangat kompeten dan profesional,” tegasnya.
Dia menyebutkan, tim seleksi terdiri dari berbagai unsur akademisi dan profesional, di antaranya Plt Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), psikolog profesional, serta tokoh-tokoh yang memiliki reputasi baik di bidang pendidikan dan sumber daya manusia.
“Ada Plt Rektor UNM, ada Pak Idris, ada Bu Isma yang merupakan psikolog dan ahli di bidang rekrutmen, ada juga profesor dari Unhas, serta Pak Suryadi Culla pemerhati pendidikan,” tuturnya.
“Saya yakin mereka semua menjaga integritas dan tidak ingin merusak citra serta profesionalisme mereka dalam proses seleksi kepala sekolah ini,” tambah Kamelia.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F28%2F594173bc-02fd-4153-9cb6-f13923953cab.jpg)