Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan menghentikan operasional pembuangan sampah terbuka (open dumping) TPA Suwung di Bali, per 1 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang berada di tingkat kerentanan tinggi.
“Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali, untuk membuktikan destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi kualitas pengelolaan lingkungan yang setara,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (31/12).
Penutupan TPA Suwung bukan sekadar pengakhiran operasional, melainkan visi besar untuk memastikan Bali tetap menjadi wajah pariwisata Indonesia yang lestari dan bersih bagi generasi mendatang.
Menurut Hanif, masalah sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius bagi kesehatan masyarakat. Ia meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Persiapan TPA Peralihan SementaraHanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli, sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung sembari menunggu rampungnya Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali.
Sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu, sehingga pengelolaan utama harus diselesaikan secara kolaboratif di hulu dengan melibatkan masyarakat. Ini sekaligus mengingatkan kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura.
Hanif memberikan catatan, pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal. Tujuannya, agar tidak memicu masalah baru di masa depan.
Hingga saat ini, persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, Hanif lalu meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Transformasi Pengelolaan SampahOptimisme justru muncul dari keberhasilan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, Bali. Sebagai juara 1 kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung tahun 2025, model pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini sukses menyinergikan pengolahan daur ulang dan kompos dengan konsep ekowisata edukatif.
Keberhasilan komunitas ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para pemimpin daerah agar beban sampah tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada TPA, melainkan selesai sejak dari sumbernya.
Transformasi pengelolaan sampah menjadi sangat mendesak, karena capaian penanganan sampah nasional baru menyentuh angka 26%. Menteri LH menilai perlu tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban sampah tidak lagi bertumpu pada TPA.




