Liputan6.com, Jakarta - Pengedar narkoba memiliki cara sendiri untuk menyamarkan transaksi narkotika. Di Depok, mereka menggunakan istilah dengan nama hewan.
Tiga tersangka pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) tertunduk lesu dan tangan terborgol saat digiring ke Polsek Bojongsari, Depok. Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan para pengedar narkoba di wilayah Depok, khususnya di Sawangan dan Bojongsari.
Advertisement
Ketiga pengedar bukan penjahat kelas teri dalam bisnis narkoba. Mereka merupakan sindikat dalam peredaran narkoba di Depok.
“Iya, ketiga tersangka kami tangkap di tiga lokasi berbeda, berat sabu keseluruhan mencapai 1,2 kilogram jika dikonversikan dengan uang sekitar Rp 1 Miliar,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, Rabu (31/12/2025).
Narkoba yang didapatkan ketiga tersangka berasal dari tersangka yang telah ditetapkan DPO Polsek Bojongsari, yakni berinisial R. Nantinya tersangka R akan memasok micin bahasa lain dari sabu kepada tersangka A.
“Dari tersangka A sabu diberikan kepada tersangka G,” jelas Fauzan.
Ketiga tersangka dalam mengedarkan sabu membagi dalam berbagai ukuran, tergantung dari permintaan pembeli atau pemakai. Untuk menyamarkan transaksi narkoba, sabu dikemas dengan kode menggunakan nama istilah hewan, sehingga tidak dapat dipahami orang awam.
“Tersangka mengemas sabu dengan paket berbeda yakni paket kelinci, paket kambing, dan paket sapi,” terang Fauzan.
Adapun untuk paket kecil yakni paket kelinci, sabu dikemas dengan berat 0,12 gram. Pada paket kambing seberat 0,30 gram dan paket sapi beratnya 0,80 gram dengan menggunakan kemasan plastik.
“Jadi, paket sabu menggunakan nama hewan itu sebagai sandinya mereka,” ucap Fauzan.



