Seleksi Kepsek SD–SMP Makassar Libatkan Akademisi dan BKN

celebesmedia.id
3 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui pelaksanaan seleksi kepala sekolah yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar dipastikan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik-praktik menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Proses seleksi ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Pemerintah Kota Makassar melibatkan tim seleksi eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan guna menjamin independensi dan objektivitas penilaian.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan seluruh tahapan seleksi kepala sekolah di lingkungan SD dan SMP dilaksanakan sesuai regulasi dan dapat dipantau langsung oleh peserta.

“Secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan, objektif, karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal,” jelas Achi, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, seleksi ini dirancang untuk memastikan setiap calon kepala sekolah memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, serta kompetensi profesional yang memadai.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa reformasi pendidikan di Kota Makassar dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.

“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tutur Achi.

Achi menjelaskan, tahapan seleksi diawali dengan proses penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, yakni Wali Kota dan Sekretaris Daerah, dalam menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai ketentuan.

“Jadi, kita mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Selain itu, proses seleksi juga diselaraskan dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022 yang mengatur tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon yang memenuhi standar.

“Di dalam aturan itu sudah dijelaskan bagaimana proses penyediaan calon kepala sekolah, pemetaan kebutuhan, sampai penyiapan calon kepala sekolah,” lanjut Achi.

Dalam tahapan seleksi BCKS, Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama BKPSDMD melaksanakan uji kompetensi yang dilanjutkan dengan uji wawancara. Seluruh proses dijalankan oleh panitia seleksi resmi dan berbasis sistem digital.

Setiap calon kepala sekolah wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS). Melalui sistem ini, kelayakan peserta dapat dipantau secara otomatis.

“Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut, karena ini berbasis sistem. Jadi transparansi itu terlihat dari sistemnya,” tegas Achi.

Ia juga menegaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, dengan satu periode selama empat tahun, sehingga total masa jabatan maksimal adalah delapan tahun.

Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, uji kompetensi manajerial, serta wawancara mendalam terkait visi-misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu pendidikan, hingga gagasan inovatif calon kepala sekolah.

“Bagaimana mereka melihat visi-misi pemerintah kota, bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, sampai inovasi apa yang akan mereka lakukan nanti ketika menjabat kepala sekolah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses seleksi kepala sekolah ini sesuai dengan regulasi dari BKN. Tahapan awalnya adalah Uji Kompetensi yang dilaksanakan langsung di BKN,” ujarnya.

Dari sekitar 500 peserta yang mengikuti Uji Kompetensi, sebanyak 394 peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan wawancara. Hasil Ukom dapat diakses masing-masing peserta dan bersifat rahasia, namun tetap akuntabel.

“Hasilnya bersifat rahasia karena kompetensi seseorang tidak perlu diumbar secara terbuka, namun tetap bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Kamelia.

Pada tahapan wawancara, seluruh peserta dinilai menggunakan indikator dan sistem penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Semua dinilai secara objektif,” tegasnya.

Kamelia menambahkan, tim seleksi terdiri dari unsur akademisi dan profesional, di antaranya Plt Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), psikolog profesional, serta pemerhati pendidikan.

“Saya yakin mereka semua menjaga integritas dan tidak ingin merusak citra serta profesionalisme mereka dalam proses seleksi kepala sekolah ini,” pungkas Kamelia.

Hasil seleksi tersebut nantinya akan direkap dan disampaikan kepada Wali Kota Makassar sebagai dasar penetapan kepala sekolah. Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses penugasan kepala sekolah dapat dituntaskan pada awal Januari, agar roda pendidikan berjalan lebih optimal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bali Utara Dinilai Berpotensi Jadi Kawasan Wisata Strategis
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Potensi Zakat Rp 217 Triliun, Realisasi Masih Jauh dari Optimal
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kesal Aksi Pencurian Sapi, Warga Probolinggo Bakar Truk Pelaku | KOMPAS MALAM
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
• 2 jam lalusuara.com
thumb
OJK Beberkan 4 Agenda Strategis Perkuat Pasar Keuangan RI di Tahun 2026
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.