Grid.ID – Dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret Rully Anggi Akbar atau RAA, suami artis Boiyen, mengungkap angka kerugian yang tidak sedikit. Nilai kerugian korban disebut mendekati Rp400 juta.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Santo Nababan. Ia menyebut angka tersebut berasal dari proposal investasi yang ditawarkan RAA.
“Nilai proposalnya di kisaran 300 juta lebih, bahkan hampir 400 juta,” ungkap Santo saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat RAA menawarkan investasi usaha makanan. Usaha tersebut dikenal dengan nama Sateman Indonesia.
Korban disebut menanamkan modal awal sebesar Rp200 juta. Investasi dilakukan setelah RAA memberikan berbagai janji keuntungan.
Awalnya, pembayaran sempat berjalan. Namun, pembayaran tersebut hanya terjadi dalam beberapa kali saja.
Setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban. Bahkan, pendapatan usaha disebut menurun drastis.
Santo menilai kondisi tersebut janggal. Pasalnya, dalam proposal, potensi keuntungan digambarkan cukup besar.
Menurutnya, penurunan pendapatan secara tiba-tiba menimbulkan dugaan kuat adanya masalah sejak awal. Dugaan tersebut kini sedang dikaji secara hukum.
“Dari situ kami melihat ada indikasi penipuan dan penggelapan,” katanya.
Tim kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti. Bukti tersebut akan digunakan jika perkara berlanjut ke jalur pidana.
Santo menyebut kliennya masih memberi kesempatan untuk penyelesaian. Namun, kesempatan itu memiliki batas waktu.
Jika kerugian tidak diganti, proses hukum akan ditempuh. Jalur pidana disebut sebagai langkah awal.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Terlebih karena nominal kerugian yang terbilang besar.
Santo menegaskan pihaknya hanya menuntut keadilan. Fokus utama adalah pengembalian hak klien.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran. Terutama terkait kehati-hatian dalam investasi. (*)
Artikel Asli




