Beri Insentif, Pemerintah Dorong UMKM Jadi Lebih Ramah Lingkungan

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memulai beradaptasi menuju praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah kini menawarkan insentif fiskal agar UMKM mengadopsi teknologi hijau dan memproduksi barang ramah lingkungan.

Transformasi ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menegaskan, adopsi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan, pemanfaatan bahan baku daur ulang, dan produksi barang ramah lingkungan dapat menjadi strategi penting bagi UMKM. Namun, tantangan utama masih terletak pada tingginya biaya investasi awal.

Untuk menjawab hambatan tersebut, pemerintah menyiapkan beragam insentif fiskal. Berikut ini detailnya.

1. Pengurangan pajak penghasilan

Bagi UMKM yang berinvestasi pada teknologi hijau, pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh), baik secara langsung maupun dalam bentuk kredit pajak. Misalnya, UMKM yang menggunakan energi terbarukan atau daur ulang bahan baku dapat memperoleh pengurangan pajak hingga persentase tertentu dari total investasi yang mereka lakukan.

2. Subsidi serta hibah

Pemerintah dapat memberikan subsidi hibah untuk pembelian peralatan, seperti panel surya atau mesin daur ulang, agar biaya awal investasi menjadi lebih ringan.

3. Pembebasan Bea Masuk

Akses terhadap teknologi hijau impor pun dipermudah melalui pembebasan bea masuk atas peralatan dan bahan baku ramah lingkungan.

4. Penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah juga membuka ruang penurunan hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi UMKM yang memproduksi barang ramah lingkungan. Ini tidak hanya akan mengurangi beban biaya bagi produsen tetapi juga mendorong konsumen untuk membeli produk yang lebih ramah lingkungan.

5. Kredit Pajak untuk Penelitian dan Pengembangan (R&D)

Tak hanya itu, kredit pajak untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi hijau diharapkan memacu inovasi dan efisiensi produksi.

Manfaat Non-Fiskal dari Transformasi Hijau

Selain dukungan fiskal, pemerintah menekankan adanya manfaat non-fiskal yang tak kalah penting. UMKM yang mengadopsi teknologi hijau berpotensi meningkatkan efisiensi, kualitas, serta citra produk.

Pasar internasional yang semakin sensitif terhadap isu lingkungan menjadikan produk ramah lingkungan lebih diminati, membuka peluang ekspor baru bagi pelaku usaha.

Dari sisi lingkungan, peralihan ke energi terbarukan dan praktik produksi berkelanjutan dapat menurunkan jejak karbon dan mengurangi limbah.

Pengembangan sektor hijau juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru, mulai dari teknisi instalasi energi terbarukan hingga pekerja pengolahan daur ulang yang membutuhkan tenaga terampil.

Kementerian Keuangan menilai, rangkaian kebijakan ini bukan hanya memperkuat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga memastikan pertumbuhan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gabung Latihan Persib, Anak Bojan Hodak Dipantau Timnas Malaysia
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Warung Kelontong di Bekasi Terbakar, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
DPR Minta Masalah Potongan Kayu di Aceh Segera Diselesaikan
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
TP PKK dan Dekranasda Makassar Salurkan Bantuan Pangan untuk 850 Perempuan Pra Sejahtera
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Isu ‘Super Flu’ Mencuat, Dokter Spesialis Ini Sarankan Orang Tua Kenali Tanda Bahaya Influenza
• 23 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.