Kejari Bakal Awasi Ketat Penggunaan Dana Desa Rp 1,5 M di Kabupaten Bogor

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayah hukumnya. Dana desa tersebut pada tahun depan akan didistribusikan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun.

"Upaya yang kita punya ya itu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara gitu," kata Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad, kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).

Pihaknya terus melakukan asisten dalam pelaksanaannya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran hingga potensi korupsi. Salah satu caranya menggunakan aplikasi.

"Dari bidang intelijen kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa itu wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk juga penggunaan, termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan apa program-programnya gitu," ucapnya.

Setiap program yang dilaksanakan pemerintah daerah, tentunya menurut dia harus dilakukan dengan badan musyawarah di desa. Sosialisasi juga akan dilakukan kepada desa-desa.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Lewat Restorative Justice di 2025

"Nah di situ juga kita asistensi. Kita dari Kejari asistensi, termasuk juga di pasal berapa itu pemerintah daerah itu ada upaya untuk sosialisasi. Nah kami juga berupaya untuk kalau jika ada sosialisasi kami disertakan di situ gitu," ungkapnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan. Dalam aplikasi Jaga Desa itu, bisa disertakan bukti-bukti seperti foto.

"Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto-fotonya, benar nggak foto-fotonya ini pembangunannya benar nggak? Apakah programnya sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan? Kayak gitu," tuturnya.

Dia bersama pemerintah daerah ingin memastikan penggunaan dana desa berjalan dengan baik. Sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana.

"Ketika itu sudah kami lakukan advice, sudah memberikan advice yang bagus sesuai ketentuan perundang-undangan tapi mereka tidak mengindahkan, tetap kami akan tindak lanjuti dengan penegakkan hukum," pungkasnya.




(rdh/yld)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eropa, Kanada, dan Jepang, Khawatirkan Krisis Kemanusiaan Gaza
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Zodiak dengan Perlindungan Spiritual: Cancer Paling Intuitif, Sagitarius Beruntung
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Ada Undang-Undang Baru Jadi Prioritas DPR di 2026: UU Perubahan Iklim
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kakorlantas: Sudah 2 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Via Tol di Libur Nataru
• 13 jam laludetik.com
thumb
Wanita Pembuat Keripik di Serang Tewas dengan 22 Tusukan, Jasadnya Terbungkus Kasur
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.