Aturan Baru Royalti Musik 2025 Nih! Kafe, Hotel hingga Bus Wajib Setor ke LMKN

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mempertegas kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, seperti kafe, restoran, hotel, hingga moda transportasi umum.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pemutaran musik di ruang publik bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk pemanfaatan nilai ekonomi dari karya cipta orang lain.

BACA JUGA:Kejar Target 2 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Perumahan Rakyat

“Royalti merupakan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Pembayaran melalui mekanisme yang benar menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).

Sementara menanggapi kebingungan pelaku usaha terkait mekanisme pembayaran, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menegaskan bahwa proses penarikan royalti kini dilakukan secara terpusat melalui LMKN sebagai satu-satunya lembaga resmi di tingkat nasional.

“Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Selanjutnya, royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta lagu,” kata Marcell.

LMKN, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak cipta dalam penyaluran dana royalti.

Ketentuan ini merupakan penguatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang memperluas cakupan penggunaan komersial serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara dan promotor.

BACA JUGA:Rp32,9 Miliar untuk 16.467 Guru Terdampak Bencana Sumatera dan Lumajang

Adapun sektor usaha yang diwajibkan membayar royalti meliputi:

Pemerintah berharap, dengan sistem pembayaran yang terpusat dan transparan, kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban royalti dapat meningkat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para musisi dan pencipta lagu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Inspiratif: Jendela Hati
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 9,8 Juta Penonton, Bayangi KKN di Desa Penari dan Jumbo
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Ayu Aulia Jadi Staf Kreatif Kemenhan, Kemampuannya Dipertanyakan Netizen
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Rafinha Hengkang, PSIM Yogyakarta Pensiunkan Nomor 91
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026 Secara Gratis Melalui Saluran Terestrial
• 4 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.