Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara, Dipecat dari Dinas Militer

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Sidang vonis para terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang vonis para terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo, digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

17 terdakwa yang menjalani sidang hari ini yakni sebagai berikut: 

Terdakwa 1: Sertu Thomas Desamberis Awi
Terdakwa 2: Sertu Andre Mahoklory
Terdakwa 3: Pratu Poncianus Allan Dadi
Terdakwa 4: Pratu Abner Yeterson Nubatonis
Terdakwa 5: Sertu Rivaldo De Alexando Kase
Terdakwa 6: Pratu Imanuel Nimrot Laubora
Terdakwa 7: Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
Terdakwa 8: Letda Inf. Made Juni Arta Dana
Terdakwa 9: Pratu Rofinus Sale
Terdakwa 10: Pratu Emanuel Joko Huki
Terdakwa 11: Pratu Ariyanto Asa
Terdakwa 12: Pratu Jamal Bantal
Terdakwa 13: Pratu Yohanes Viani Ili
Terdakwa 14: Serda Mario Paskalis Gomang
Terdakwa 15: Pratu Firdaus
Terdakwa 16: Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
Terdakwa 17: Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Baca Juga: Oditur Militer Cecar 4 Terdakwa Kasus Prada Lucky di Sidang: Minum-Minum Bisa Memabukkan?

Majelis hakim menyatakan ketujuh belas terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana pemukulan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo.

"Terbukti telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul bawahan dan menyakitinya, menyebabkan mati, yang dilakukan secara bersama-sama," ujar majelis hakim dalam sidang vonis, Rabu, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 kepada 15 terdakwa dan 9 tahun kepada 2 terdakwa. 

"Terdakwa 1, pidana pokok penjara selama 6 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim. 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama, yakni penjara 6 tahun dan dipecat dari dinas militer, kepada terdakwa 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17. 

Baca Juga: Oditur Militer Cecar Pengakuan Terdakwa Terkait Penganiayaan Prada Lucky di Persidangan

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang kasus kematian prada lucky
  • kematian prada lucky
  • prada lucky
  • vonis terdakwa kasus kematian prada lucky
  • kupang
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tentukan Nasib Ronaldo dan Persib di AFC Champions League Two, Atep Optimistis Maung Bandung Vs Al Nassr Bertemu di Final
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Naik Selama Nataru, Puncaknya Capai 11.118 Orang
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Get The Look: Inspirasi Gaya ke Kantor Ala Zoe Saldana
• 35 menit lalubeautynesia.id
thumb
15 Wasit Indonesia Dapat Lisensi FIFA, Berhak Pimpin Laga Internasional
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
4 Fakta Perang Baru di Yaman: Saudi Vs UEA, Negara Status Darurat
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.