17 Penganiaya Prada Lucky Dipecat, Keluarga Minta Vonis Dikawal

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS - Sebanyak 17 terdakwa penganiayaan terhadap Prajurit Dua Lucky Saputra Namo dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Perbuatan mereka menyebabkan Lucky meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Selain pidana pokok penjara dan pemecatan, hakim juga memerintahkan para terpidana membayar restitusi kepada keluarga almarhum Lucky sebesar Rp 544,6 juta. Keluarga meminta agar vonis tersebut, terutama pemecatan, dikawal hingga tuntas.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh Kompas, selain pemecatan terhadap seluruh terdakwa yang berjumlah 17 orang, majelis hakim terlebih dahulu menjatuhkan pidana penjara dengan berat hukuman berbeda. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan oditur militer.

Sebanyak 15 terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi pidana pokok enam tahun penjara. Adapun dua terdakwa berpangkat perwira mendapat vonis pidana pokok lebih berat, yakni sembilan tahun penjara.

Dua perwira dimaksud adalah Letnan Dua Inf Made Juni Arta Dana dan Letnan Dua Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas kematian Lucky.

Baca JugaSetelah Prada Lucky Tewas Dianiaya, Kini Ayahnya Diduga Melanggar Disiplin, Apa Penyebabnya?

Terpidana lainnya adalah Sersan Satu Thomas Desamberis Awi, Sersan Satu Andre Mahoklory, Prajurit Satu Poncianus Allan Dadi, Prajurit Satu Abner Yeterson Nubatonis, Sersan Satu Rivaldo De Alexando Kase, Prajurit Satu Imanuel Nimrot Laubora, dan Prajurit Satu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Selain itu, Prajurit Satu Rofinus Sale, Prajurit Satu Emanuel Joko Huki, Prajurit Satu Ariyanto Asa, Prajurit Satu Jamal Bantal, Prajurit Satu Yohanes Viani Ili, Sersan Dua Mario Paskalis Gomang, Prajurit Satu Firdaus, dan Prajurit Satu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara itu, ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengajak publik untuk mengawal kasus tersebut. “Kita kawal semuanya sampai proses pemecatan nanti,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang telah mengawal kasus tersebut, serta kepada oditur militer dan majelis hakim yang dinilainya telah menghadirkan keadilan bagi Lucky. “Terima kasih Tuhan Yesus yang empunya kehidupan ini,” ucapnya.

Baca JugaKSAD Jamin Tidak Ada Intervensi untuk Proses Hukum Kematian Prada Lucky

Seperti diberitakan sebelumnya, Lucky diduga disiksa berulang kali oleh senior-seniornya selama berhari-hari hingga tewas pada 6 Agustus 2025. Kondisinya yang kritis tidak pernah dilaporkan oleh atasannya kepada keluarga.

Lucky merupakan anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Batalyon tersebut baru dibentuk tahun ini. Setelah lulus pendidikan Tamtama TNI AD pada Juni 2025, Lucky ditempatkan di satuan tersebut. Artinya, ia baru sekitar dua bulan berdinas di TNI AD.

Sepriana mengungkapkan kekejian yang dialami anaknya. Kekerasan itu dilakukan sekitar 20 orang senior pada akhir Juli 2025. Lucky menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya beberapa jam sebelum meninggal dunia.

Lucky dicambuk menggunakan selang oleh para seniornya. Tak tahan dengan kondisi itu, ia sempat mencari pengobatan ke rumah keluarga angkatnya yang tidak jauh dari kompleks batalyon. Saat menjalani perawatan, para senior tersebut menjemputnya dan membawanya kembali ke batalyon.

Jejak kekerasan ditemukan di sekujur tubuh Lucky.

Di batalyon, mereka melanjutkan penyiksaan terhadap Lucky dengan berbagai cara selama berhari-hari. Jejak kekerasan ditemukan di sekujur tubuh Lucky. Karena kondisinya semakin memburuk, Lucky kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat dan menjalani perawatan intensif. Pada 6 Agustus 2025, Lucky mengembuskan napas terakhir.

Menurut Sepriana, selama perawatan sejak 2 Agustus 2025, pimpinan Lucky di batalyon tidak pernah menginformasikan kondisi putranya kepada keluarga. Merasa ada kejanggalan, Sepriana terbang dari rumahnya di Kota Kupang menuju lokasi tugas Lucky. Di sana, ia menemani anaknya hingga mengembuskan napas terakhir.

Baca JugaDakwaan Ringan Oditur Militer dalam Kematian Prada Lucky Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Patrick Kluivert Dukung Jordi Cruyff Jadi Direktur Teknik Ajax, Bagaimana Jabatan Penasihat Teknis Timnas Indonesia?
• 7 jam lalubola.com
thumb
15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Cocok untuk Caption Foto Media Sosial
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Cek Posko Kesehatan di Tapsel, Petugas Sebut Keluhan Terbanyak ISPA hingga Gatal-gatal
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabotan Rumah Rp3 Juta
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Sepi Peminat, Honda Brio RS Manual Stop Dijual 2026?
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.