Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan sebanyak 2.080 kasus dengan pendekatan restorative justice (RJ). Angka tersebut merupakan perkara dari penanganan perkara tindak pidana umum periode 1 Januari sampai 22 Desember 2025.
"Terkait dengan data penanganan perkara restorative justice (RJ). Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).
Masih terkait RJ, Anang juga memaparkan peran infrastruktur pendukung seperti rumah RJ dan balai rehabilitasi dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
“Sudah ada rumah RJ 5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada balai rehab diselesaikan di balai rehabilitasi ada 112 perkara,” tuturnya.
Selain itu, Anang juga menyebutkan sepanjang 2025 ini, Kejaksaan menangani ratusan ribu perkara dari tindak pidana umum. Ia merincikan, sebanyak 96.690 perkara sudah diputus dan 99.491 perkara sudah dieksekusi.
“Putusan ada 96.690 dan upaya hukum, ini upaya hukum ada upaya hukum Banding dan upaya hukum Kasasi. Untuk upaya hukum Banding ada 4.074 perkara. Upaya hukum Kasasi ada 2.985 perkara,” papar Anang.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458795/original/040425400_1767090615-1000716651__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459126/original/047027300_1767153687-dj_don.jpg)
