Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Salah satu yang dipaparkan adalah soal jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan capaian ini melampaui target.
"Target PNBP Kejaksaan itu targetnya Rp 2,7 triliun di tahun 2025. Berhasil kita pulihkan, kurang lebih 733 persen dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita Rp 19.848.156.431.992,” tutur Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (31/12).
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memaparkan soal penyelamatan keuangan negara dari hasil korupsi. Nilainya mencapai Rp 24 triliun.
“Di Bidang Pidana Khusus, Penyelamatan Keuangan Negara perkara yang penyelamatannya di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,30," papar Anang.
Dari jumlah Rp 24 T tersebut, kata Anang, ada yang sudah dihitung menjadi PNBP yang terakumulasi dalam total penyelamatan uang negara Rp 19 T, ada juga yang belum. Bagi yang belum, akan dihitung untuk tahun 2026.
"Nah ini yang diselamatkan ya, di tahun ini. Tapi belum menjadi, ada yang sudah menjadi PNBP, ada yang nanti tahun depan. Ini penyelamatan untuk tahun depan nanti bisa dipertagihannya," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian aset tersebut dilakukan melalui berbagai metode penanganan aset sitaan.
"Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti," jelasnya.



