KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal, Cairkan Uang Tanpa Surat Dinas

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK menduga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Napitupulu, melakukan pemotongan anggaran internal Kejari dengan cara pencairan tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa hal itu didalami penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak di lingkungan Kejari HSU.

Adapun pemeriksaan itu berlangsung di Polda Kalimantan Selatan, pada Senin (29/12) dan Selasa (30/12) lalu, dengan total saksi yakni 15 orang. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.

"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (31/12).

"Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari, di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," jelas dia.

Selain itu, kata Budi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak dari dinas terkait. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait besaran uang yang diminta oleh para tersangka dalam kasus tersebut.

"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan keterangan yang diberikan oleh para saksi itu akan terus ditelaah dan didalami penyidik.

"Keterangan dari para saksi ini masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan, serta kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi," tutur dia.

Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12) lalu. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Tri Taruna Fariadi sempat kabur dari OTT tersebut. Belakangan, Kejagung berhasil mengamankan Tri Taruna yang kemudian diserahkan ke KPK.

Dalam kasus itu, Kajari HSU Albertinus Napitupulu diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi pihak yang diduga menjadi perantaranya.

Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.

Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Usai dijerat sebagai tersangka, Albertinus dkk kemudian dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps adhyaksa pun berjanji tak akan mengintervensi penanganan perkaranya.

Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro dan Ciptakan Ekonomi Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
6 Makanan Pantangan saat Tahun Baru karena Dipercaya Bikin Sial
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Puji Lagu Slank, Roy Suryo: 2026 Mari Kita Lakukan Gerakan Makzulkan Fufufafa
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Thailand Tunda Pembebasan 18 Tentara Kamboja Akibat Dugaan Pelanggaran Wilayah Udara
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Kementerian PU Lakukan Pengeboran 48 Sumur Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
• 4 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.