Akhir Tahun, Polsek Bojongsari Amankan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar

realita.co
11 jam lalu
Cover Berita

DEPOK (Realita) - Polsek Bojongsari membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menyita sabu seberat 1,2 kilogram pada akhir tahun 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pengedar Sabu Tembak Warga Desa Bundar

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan menerangkan, tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial G (29), A (27), dan W (40).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,2 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Kita menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ucap Fauzan, Selasa (30/12/2025).

Fauzan menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka G di Gang Poncol, RT/RW 01/03, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Dari tangan tersangka G, petugas menyita satu paket sabu berukuran kecil dengan berat 1,37 gram.

Selanjutnya, tempat kejadian perkara kedua berada di wilayah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Baca juga: WNA Peru Selundupkan Kokain Bernilai Puluhan Miliar Dalam Sextoys

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka dengan barang bukti satu paket sabu kecil dengan berat bruto 0,57 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat mencapai 294,47 gram.

Pengungkapan terakhir dilakukan di wilayah Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 996 gram. Namun, tersangka berinisial R yang diduga terlibat masih dalam pencarian.

Fauzan mengungkapkan, para tersangka menjalankan peredaran narkotika dengan sistem tempel.

Baca juga: Polres Madiun Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Amankan 1,1 Kg dan 4 Tersangka

Narkotika dikemas dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan kepada pembeli.

“Beratnya itu beda-beda ya, ada paket kecil, paket kelinci, paket kambing, dan juga paket sapi,” bebernya.

“Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram, kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram, paket sapi beratnya 0,80 gram,” tandasnya.

Para tersangka ini dikatakan telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurun waktu empat bulan hingga satu tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang menjadi pemasok narkotika kepada para pengedar tersebut. hry

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ungkap Alasan Batal ke Aceh saat Malam Tahun Baru
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Tradisi Makan 12 Anggur di Bawah Meja saat Tahun Baru di Spanyol
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hasil Liga Inggris, Klasemen, dan Top Skor: Arsenal Juara Paruh Musim, Chelsea dan MU Makin Tertinggal
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Menko Polkam, Panglima TNI & Kapolri Pantau Malam Tahun Baru: Situasi Kondusif
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Refleksi Akhir Tahun 2025, Momentum Strategis Pelindo Lakukan Evaluasi dan Perkuat Sinergi
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.