Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023;
HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021; serta
L yang menjabat Direktur Operasional PT LEN Industri.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.522.256.578,74 (miliar),” kata Totok Suharyanto di Bareskrim Polri, Rabu (31/12).
Totok menjelaskan, perkara ini bermula pada 2020 ketika Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menggelar lelang proyek pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit yang tersebar di tujuh provinsi, dengan nilai anggaran mencapai Rp 108.997.596.000.
“Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan Lelang, Tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN INDUSTRI untuk memenangkan PT. LEN INDUSTRI dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020,” ucapnya.
Menurut Totok, tersangka L kemudian meminta kepada S agar dilakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek. Paket yang awalnya terdiri dari 15 paket kecil diubah sehingga terdapat paket bernilai di atas Rp 100 miliar, agar PT LEN Industri dapat mengikuti lelang.
“Sdr. S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” ucapnya.
Dalam proses lelang pada April hingga Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah menyatakan PT LEN Industri gugur dan menyampaikan hal tersebut kepada tersangka HS. Namun, HS justru meminta dilakukan review oleh AS.
AS kemudian menerbitkan Laporan Hasil Reviu yang merekomendasikan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri, meskipun tindakan tersebut merupakan postbidding.
“Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Totok menyebut dalam pelaksanaan proyek, PT LEN Industri mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi (underspek), yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 19.522.256.578,74.
“Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara,” ungkapnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Ditjen EBTKE.
"Betul (ada penggeledahan)," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Arief menerangkan, proyek ini berjalan sejak 2020 lalu. Lokasi proyek ini tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.
Kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini masih dalam penghitungan. Namun, dari penghitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkasnya.





