Jepang Berencana Batasi Jumlah Pekerja Asing

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Jepang mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pekerja asing yang diterima di bawah sistem yang baru.

Jepang Berencana Batasi Jumlah Pekerja Asing. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Pemerintah Jepang mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pekerja asing yang diterima di bawah sistem yang baru.

Dilansir dari Kyodo pada Rabu (31/12/2025), jumlahnya akan dibatasi sebanyak 426.000 orang selama dua tahun pertama program baru tersebut, yang rencananya mulai berjalan pada tahun fiskal 2027.

Baca Juga:
Bank Sentral Jepang Beri Sinyal Kenaikan Suku Bunga Lanjutan, Inflasi Dekati Target

Pemerintah Jepang sedang meninjau kebijakan terkait pekerja asing, karena masyarakat Jepang semakin was-was terhadap masuknya warga negara asing dalam jumlah besar.

Pada saat yang sama, negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja kronis karena populasi yang menua.

Baca Juga:
Imbal Hasil Obligasi Jepang Lanjutkan Lonjakan, Tertinggi Sejak 1994

Pemerintah Jepang berencana untuk mengganti Program Pelatihan Magang Teknis untuk warga negara asing, yang sering dikritik sebagai sumber tenaga kerja murah dan pelanggaran hak asasi manusia, dengan Program Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.

Sistem baru ini akan mendorong pekerja asing untuk beralih ke status Pekerja Terampil Khusus, yang memungkinkan masa tinggal lebih lama setelah bekerja selama tiga tahun.

Baca Juga:
Mobil China Terjual 27 Juta Unit pada 2025, Lebih Laris Dibanding Merek Jepang

Total 1,23 juta pekerja asing direncanakan diterima di bawah program yang ada dan program baru, menurut draf tersebut. Kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi ditargetkan meresmikan rencana tersebut pada Januari.

Program yang baru mencakup 17 bidang, termasuk pertanian dan konstruksi, dibandingkan dengan 19 sektor yang tercakup dalam program yang saat ini ada.

Ada dua jenis visa untuk pekerja terampil khusus, dengan yang pertama memungkinkan masa tinggal hingga lima tahun secara total, sedangkan yang kedua memungkinkan perpanjangan tanpa batas, yang secara efektif memberikan jalur menuju izin tinggal tetap.

Pada prinsipnya, hanya warga negara asing dengan status Pekerja Terampil Khusus I yang tunduk pada batasan yang direncanakan.

(Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPRD DKI Desak Pemutihan Ijazah Diperluas
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Biaya Jadi Penentu, Alasan Ketok Magic Masih Ramai Peminat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Apresiasi Capaian Program Prioritas Pemerintah
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
DJ Donny Emosi Usai Dapat Teror: Bikin Malu Presiden
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Rute Transjakarta Ini Beroperasi sampai Dini Hari Saat Malam Tahun Baru 2026, Simak Daftarnya
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.