Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total 101 jaksa nakal yang telah ditindak oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hukuman disiplin juga telah diterapkan pada 56 pegawai non-jaksa.
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," ujar Anang dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Dia menambahkan ratusan pegawai itu telah dikelompokkan berdasar kategori hukuman. Secara terperinci, 44 orang hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 hukuman berat.
Anang menjelaskan khusus pegawai yang masuk dalam kategori berat bisa mendapatkan sanksi pencopotan jabatan maupun status jaksanya.
"Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," imbuhnya.
Baca Juga
- Jaksa Agung Sebut Bencana Banjir Sumatra Terkait Alih Fungsi Lahan
- Jaksa Agung: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun dari Kasus CPO, Gula, Perusahaan Sawit-Nikel
- Pimpinan KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi terkait Penanganan Perkara yang Libatkan Jaksa
Selain penindakan jaksa nakal, Anang juga mencatat telah ada 616 laporan aduan masyarakat ke bidang pengawasan pada 2025. Sementara pada 2024 masih ada sisa 43 laporan pengaduan.
"Lapdu telah diselesaikan 659, dan sisa Lapdu sampai dengan Desember 2025 sebanyak 8 laporan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bidang Pengawasan Korps Adhyaksa telah mencatat ada 13.075 pegawai yang telah melaporkan LHKPN. Sementara sisanya, masih ada 475 pegawai yang belum melaporkan LHKPN. Dengan begitu, total persentase pegawai yang wajib lapor LHKPN sepanjang 2025 telah mencapai 96,4%.



