GenPI.co - KontraS menuntut investigasi dan transparansi dalam kasus kematian Alfarisi bin Rikosen (21) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, Selasa (30/12).
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, dikombinasikan dengan laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan di Indonesia.
“Federasi KontraS dan KontraS Surabaya mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh atas kematian Alfarisi bin Rikosen, termasuk membuka akses informasi kepada publik dan keluarga korban,” kata dia, dikutip dari Instagram @kontras_surabaya, Rabu (31/12).
Fatkhul menegaskan pemerintah harus menjamin pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan atau kelalaian aparat yang berkontribusi terhadap kematian Alfarisi.
Selain itu, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng Surabaya dan rutan-rutan lain.
Hal ini sekaligus memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.
“Kematian Alfarisi bin Rikosen tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri,” tegas dia.
Peristiwa ini sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi,” imbuh dia.
Alfarisi ditangkap di tempat tinggalnya pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia lalu ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Alfarisi ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng.
Kasus Alfarisi ini dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?



