2 Penganiaya Pedagang di Duren Sawit Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Polisi menjerat dua pelaku pengeroyokan terhadap pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan penganiayaan.

“Pasalnya pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan. Pasalnya, 170 sama 351,” ujar Alfian kepada wartawan, Rabu (31/12).

Pasal 170 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang secara nyata dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara Pasal 351 KUHP menyebutkan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Alfian menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan penganiayaan.

“Ada kejadian yaitu sebuah penganiayaan disertai dengan sebuah pengeroyokan, yaitu tentunya daripada korban ini melaporkan kepada kami,” kata Alfian.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku.

“Kami langsung melakukan tindak lanjut lidik, dan Alhamdulillah hari ini untuk kedua pelaku inisial SA dan SR sudah kami amankan,” kata Alfian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

“Di mana untuk SA ini perannya adalah sebagai meminta atau memungut daripada untuk dagangan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku lainnya disebut sebagai pelaku kekerasan langsung terhadap korban.

“Dan untuk yang SR ini melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka. Dan tentunya saat ini sedang kami lakukan pendalaman,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pedagang di kawasan Duren Sawit mengalami pendarahan di bagian hidung usai diduga dianiaya preman.

Dari narasi yang beredar, korban menolak pungutan liar oleh preman tersebut. Kejadian bermula saat dua pria yang diduga preman menghampiri para pedagang dan meminta uang jatah keamanan sebesar Rp 20 ribu.

Namun, korban menolak permintaan tersebut dan menawarkan membayar Rp 10 ribu karena mereka hanya berjualan paruh waktu. Tak terima, pelaku kemudian memukul dan mengeroyok korban hingga mengalami luka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Tahun Baru, Alun-Alun Cilegon Tetap Jadi Magnet Warga Meski Diguyur Hujan
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Cek Posko Kesehatan di Tapsel, Petugas Sebut Keluhan Terbanyak ISPA hingga Gatal-gatal
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kaleidoskop Lingkungan 2025: Penutupan TPA Open Dumping Hingga Banjir Sumatra
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara serta Dipecat
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Resmi Jadi Mitra Perbankan FC Barcelona di Indonesia hingga 2027, Hadirkan Pengalaman Eksklusif untuk Nasabah
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.