Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Advertisement
Anang menyebut, penyidikan perkara tersebut dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025. Seorang mantan bupati di Konawe Utara pun diduga terlibat dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Konawe Utara hingga Jakarta.
“Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri malah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan yang menjadi dasar penghentian penyidikan kasus tersebut, yakni kendala dalam perhitungan kerugian negara.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (28/12/2025).



