Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan ada 69 jaksa dan ASN di lingkungan kejaksaan dijatuhi hukuman berat sepanjang tahun 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin internal institusi.
Anang menjelaskan, bentuk hukuman berat yang dijatuhkan kepada jaksa beragam, mulai dari pencopotan dari jabatan struktural hingga pencabutan status sebagai jaksa. Menurutnya, jaksa yang dijatuhi dua sanksi sekaligus, yakni dicopot dari jabatan dan dicabut kewenangannya sebagai jaksa merupakan tingkat hukuman paling berat.
“Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu," kata Anang saat sesi konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).
Jaksa yang terjerat perkara pidana akan diberhentikan sementara waktu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Anang mengatakan kebijakan pemberhentian sementara itu diterapkan untuk menjaga asas kehati-hatian, terutama jika masih terdapat upaya hukum dan kemungkinan terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
"Pecat diberhentikan sementara, menunggu putusan inkrah. Takutnya sewaktu upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti," ujarnya.
Kejaksaan Agung secara keseluruhan menjatuhkan sanksi kepada 157 jaksa dan ASN pegawai kejaksaan sepanjang tahun ini. Angka tersebut terdiri dari 101 jaksa dan 56 ASN atau non-jaksa. Sejumlah 44 kasus mendapat hukuman disiplin berjenis ringan, 44 sedang dan 69 berat.


