Liputan6.com, Jakarta - Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat (AD).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025).
Advertisement
Majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp 561 juta.
Majelis hakim merujuk pada ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, serta hukuman restitusi sebesar Rp 561 juta.



