17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dipecat dan Dipenjara

genpi.co
1 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo dipecat dari TNI Angkatan Darat.

Dari belasan terdakwa tersebut, divonis 9 tahun penjara bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, Rabu (31/12).

Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa Bintara dan Tamtama.

Sedangkan terdakwa Perwira dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kedua perwira adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han) yang merupakan komandan peleton (danton).

Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing Rp32.036.768.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa untuk memperjelas amar putusan tersebut.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Mereka diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer yang dibacakan pada sidang terdahulu pada 10 Desember 2025

Kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa.

Sebagai informasi, Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dalil pembinaan.

Dia sempat dirawat di puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit hingga meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.(ant)

Tonton Video viral berikut:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Khofifah Temui Ibu-ibu Ojol dan Salurkan Sembako di Penghujung 2025
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
MNC Peduli dan Binus School Bekasi Gelar Program Sekolah Hijau di SDN Cibilik Sukabumi
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Andi Arief: SBY Terganggu Disebut Sebagai Dalang di Balik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Tahun Baru di Jogja, Malioboro Dipadati Wisatawan dan Pertunjukan Budaya Prambanan Jadi Andalan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
OJK Kembali Panggil Lender Dana Syariah Indonesia, Awasi Janji Pengembalian Dana
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.