- Seorang pekerja subkontraktor meninggal dunia pada 29 Desember 2025 akibat diduga tersengat listrik di PT ASL Shipyard.
- Galangan kapal tersebut sebelumnya mencatat beberapa insiden fatal, termasuk kebakaran pada Juni dan Oktober 2025.
- Pihak kepolisian menyelidiki kelalaian kerja pada insiden sebelumnya, sementara pemerintah menghentikan sementara aktivitas kapal MT Federal II.
Suara.com - Galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, kembali memakan korban. Senin (29/12), seorang pekerja subkontraktor meninggal dunia usai mengalami kecelakaan saat bekerja di area galangan kapal milik pengusaha asal Singapura tersebut.
Nyawa korban tidak dapat diselamatkan, kendati pertolongan pertama telah diberikan.
Korban meregang nyawa usai diduga tersengat aliran listrik saat bekerja di area galangan kapal. Kecelakaan kerja tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Hingga kini, kepolisian setempat telah turun tangan dan melakukan penyelidikan.
Kecelakaan di galangan kapal PT ASL Shipyard bukan pertama kali terjadi. Sepanjang 2025, tercatat sudah beberapa insiden yang terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa.
Rekam Jejak Kecelakaan di Galangan KapalTercatat, 24 Juni 2025 menjadi hari nahas bagi empat orang pekerja. Mereka tewas usai mengalami kecelakaan kerja. Insiden tersebut juga melukai lima pekerja lainnya.
Tidak berhenti di situ, selang beberapa bulan kemudian, 13 pekerja dilaporkan meninggal dunia dan sembilan pekerja luka-luka dalam insiden kecelakaan kerja pada 15 Oktober 2025.
Dua kejadian tersebut merupakan peristiwa kebakaran. Para pekerja mengalami kecelakaan saat tengah memperbaiki kapal MT Federal II yang sedang di-docking di galangan PT ASL Shipyard.
Terbaru, kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa seorang pekerja pada Senin, 29 Desember 2025. Pekerja tersebut tewas usai diduga tersengat aliran listrik saat bekerja di area galangan kapal.
Baca Juga: Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
Apa Temuan dan Proses Hukum?Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan terhadap rentetan kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard.
Hasilnya, kepolisian menyimpulkan adanya unsur kelalaian kerja dalam kecelakaan yang terjadi pada 24 Juni 2025. Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap pembuktian di persidangan.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus dilakukan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Oktober 2025.
Adapun terkait kecelakaan kerja yang baru terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang menyatakan pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Bagaimana Respons Pemerintah?Pemerintah telah turun tangan menanggapi sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi. Satu bulan setelah insiden kecelakaan kerja kedua, tepatnya pada 19 November 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menyetop sementara seluruh aktivitas pekerjaan lanjutan di kapal MT Federal II yang docking di PT ASL Shipyard.
Disnakertrans Kepri mewajibkan perusahaan menunda seluruh pekerjaan lanjutan di kapal tersebut.
PT ASL Shipyard juga diwajibkan melakukan pembersihan tangki dan seluruh ruang kerja yang memiliki akses udara, serta memastikan tidak adanya sisa bahan mudah terbakar.
Perusahaan diwajibkan menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja, teknisi K3 ruang terbatas, petugas penyelamatan ruang terbatas, serta tenaga kerja bangunan tinggi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, perusahaan atau pemberi kerja seharusnya menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat.
Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait insiden kebakaran kapal MT Federal II, menyusul dua kejadian pada Juni dan Oktober 2025.
Ditreskrimum memberikan asistensi kepada Satreskrim Polresta Barelang yang menangani penyelidikan kasus kecelakaan kerja kebakaran kapal MT Federal II yang menewaskan 11 pekerja dan menyebabkan 20 orang luka-luka.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan dirinya telah memerintahkan Ditreskrimum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Jadi bukan hanya orang yang bertanggung jawab terkait kejadian ini (diperiksa), tapi secara menyeluruh mulai dari manajer, sampai kepada penanggung jawab ke atas, termasuk K3 tadi,” kata Asep di Batam, Jumat (17/10/2025).
Polda Kepulauan Riau menilai pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan, mengingat kejadian kebakaran di galangan kapal tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
“Jadi pemeriksaan menyeluruh ini untuk mengetahui kira-kira sumber masalahnya di mana, kenapa sampai terjadi berulang, jadi ini bukan hanya kejadian kemarin, tapi kami akan ulur ke belakang untuk mengecek lebih luas lagi, lebih dalam lagi,” kata Asep.
Perusahaan diminta lebih memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di ASL Marine Shipyard.
Sementara itu, terkait hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, korban berhak mendapatkan perlindungan.
Usai insiden ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard pada Rabu, 15 Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Kepulauan Riau, menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 14 peserta yang menjadi korban.
Melalui keterangannya pada 27 November 2025, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja. Dalam insiden kebakaran tersebut, Budi memastikan seluruh manfaat diberikan sesuai ketentuan tanpa terkecuali.
Pencairan santunan meninggal dunia kepada 14 peserta memiliki total nilai manfaat sebesar Rp8.896.088.000. Manfaat tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan berkala, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa untuk anak peserta yang ditinggalkan.
Selain itu, total beasiswa pendidikan yang telah diberikan kepada anak peserta yang memenuhi syarat tercatat sebesar Rp913.000.000.
“Penanganan terhadap korban luka juga terus didampingi. Nilai penjaminan biaya perawatan yang telah tercatat dalam proses layanan JKK mencapai Rp962.000.000 untuk 17 korban, termasuk yang membutuhkan perawatan intensif,” kata Budi.



