Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pencopotan Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi merupakan langkah preventif, setelah namanya terseret kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK (Surat Keputusan) baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen. Apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk preventif kami," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Advertisement
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman terkait dengan etik.
"Sifatnya kita segera ambil tindakan dulu. Nanti kami proses internal. Nanti apabila terbukti dan ada cukup kuat, kami proses ke jenjang berikutnya," jelas dia.
Pencopotan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Posisi Eddy Sumarman selaku Kajari Bekasi saat ini digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Namun, belum ada kepastian mengenai status Eddy Sumarman dalam kasus suap ini.




