KOMPAS.TV - Dalam KUHP baru diatur soal hukuman pidana kerja sosial. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bilang hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP berlaku pada Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bilang saat ini kalapas dan karutan tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang nantinya bisa dikerjakan.
Kementerian Imipas juga sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait hukuman pidana kerja sosial ini.
Baca Juga: Polemik KUHAP Disahkan: DPR Klaim Lindungi Warga, Masyarakat Sipil Khawatir Aparat Sewenang-Wenang
#kuhp #kuhap #mahkamahagung #kerjasosial
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- kuhp baru
- pidana kerja sosial
- hukum indonesia
- januari 2026
- agung andrianto
- kementerian imipas


