Atalia Praratya: Alhamdulillah, Kedua Belah Pihak Sudah Bersepakat

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota DPR RI Atalia Praratya memastikan tidak ada nama perempuan lain dalam gugatan cerai yang diajukannya terhadap sang suami, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.

Penegasan disampaikan Atalia selepas mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).

BACA JUGA: Rumor Hubungan dengan Ridwan Kamil, Safa Marwah Sedih Gara-gara Ini

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," ujar Atalia.

BACA JUGA: Wali Kota Batam Sudah Tahu soal Video Asusila Seorang Kepala Dinas

Dia menyampaikan bahwa proses persidangan tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan.

Atalia juga memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan berharap perkara tersebut dapat segera selesai karena kedua belah pihak sepakat untuk bercerai.

BACA JUGA: Kisah Nenek Elina Diusir dari Rumah oleh Samuel dan Pria Berbaju Madas Malika

"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," kata Atalia.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyebut kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.

"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," kata Debi.

Dia mengatakan bahwa Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TP PKK dan Dekranasda Makassar Salurkan Bantuan Pangan untuk 850 Perempuan Pra Sejahtera
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Persijap Resmi Datangkan Eks Pemain Liga Spanyol & Prancis
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Aceh Tamiang Sempat Tergenang Jelang Malam Tahun Baru, Kini Berangsur Surut
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Rismon Sianipar Senggol Wapres Gibran: Tak Punya Ijazah SMA, Suket Pun Jadi
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Dari luar cuma tampak rumah papan, ternyata dalamnya tak kalah dari perumahan mewah, ini 9 potretnya
• 20 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.