PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan transaksi afiliasi anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR) dan PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) sehubungan dengan penyelesaian kewajiban utang piutang melalui mekanisme perjumpaan utang (set-off).
Nilai transaksi mencapai Rp18,3 miliar, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perjumpaan Utang Nomor 01/PERJANJIAN/2025 dan Nomor 006/P.WKR/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyebutkan bahwa transaksi ini melibatkan dua kewajiban utama. Pertama, utang WKR kepada WFPR sebesar Rp18,3 miliar yang berasal dari fasilitas pinjaman dana talangan tahun 2022 dan 2023.
Kedua, kewajiban WFPR untuk membayarkan dividen tunai kepada WKR dengan nilai yang sama, yakni Rp18,3 miliar, sebagai hak atas kepemilikan 90% saham WKR di WFPR sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan WFPR pada 14 Juni 2024.
Baca Juga: WSKT Jual 20% Saham Waskita Modern Realty, Segini Nilainya
“Total nilai transaksi adalah sebesar Rp18.300.000.000. Nilai ini merupakan nilai pokok utang yang dianggap telah dilunasi WKR kepada WFPR dengan nilai dividen yang dianggap telah diterima WKR dari WFPR melalui mekanisme perjumpaan utang (set off),” jelas manajemen.
Latar belakang transaksi ini didasari kondisi WKR memiliki kewajiban utang yang telah atau akan jatuh tempo, sementara di sisi lain WFPR mencatatkan kinerja positif dan memiliki saldo laba yang dapat dibagikan sebagai dividen.
Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi keuangan antarpihak dalam grup, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Gadai Rekening Rp221,44 Miliar ke BRI, Buat Apa?
“Transaksi ini menyelesaikan hubungan utang-piutang antar perusahaan (intercompany) secara tuntas, sehingga neraca kedua belah pihak menjadi lebih baik,” jelas manajemen.
Manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan seluruh pemegang saham.
Selain itu, transaksi juga telah melalui proses penilaian kewajaran oleh penilai independen, mengingat adanya kepentingan pemegang saham minoritas di WFPR.
"Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00057/2.0170-00/BS/03/0045/1/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berpendapat bahwa rencana transaksi adalah WAJAR," terang manajemen.



