Aturan Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Berlaku 2 Januari, Apa Saja Konsekuensinya?

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Satu hari lagi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 18 November 2025, diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru. Namun, sejumlah ketentuan dalam KUHAP disebut masih menyisakan persoalan, salah satunya pemberian kewenangan kepada penyidik Polri sebagai penyidik utama.

Ketentuan bahwa penyidik Polri sebagai penyidik utama beserta kewenangannya tertuang dalam Pasal 6 Ayat (2). Dalam pasal itu diatur, penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Kewenangan Polri sebagai penyidik utama akan membawahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu, kecuali penyidik kejaksaan, KPK, dan TNI AL, juga ditegaskan dalam sejumlah pasal di KUHAP. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 7 Ayat (3), (4), dan (5); Pasal 8 Ayat (3); dan Pasal 24 Ayat (3). Selain itu, Pasal 93 Ayat (3) dan (4) serta Pasal 99 Ayat Pasal (3) dan (4).

Pasal-pasal itu di antaranya mengatur semua proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS dan penyidik tertentu harus dikoordinasikan dengan Polri. Begitu pula seluruh upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan oleh PPNS dan penyidik tertentu, harus dilakukan dengan persetujuan penyidik Polri. KUHAP yang baru ini mengakibatkan PPNS tidak bisa menangkap dan menahan, kecuali atas perintah penyidik kepolisian.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers pada 19 November 2025 menjelaskan, pembentuk undang-undang sepakat menjadikan Polri sebagai penyidik utama karena amanat konstitusi. Polri sebagai penyidik utama ini juga merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023.

Namun, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai ketentuan dalam  KUHAP baru itu justru tidak efisien dan cenderung mengganggu independensi penyidik tertentu atau PPNS karena menjadikan kewenangan polisi kian superpower atau besar. Mekanisme tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah baru bagi praktik intervensi ataupun permainan kasus oleh aparat penegak hukum. 

Isnur menekankan, dengan adanya ketentuan Polri sebagai ”penyidik utama”, secara langsung telah membatasi peran PPNS dari lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta polisi kehutanan.

Hal ini akan menghambat penanganan kejahatan serius karena PPNS tidak lagi dapat menangkap atau menahan tanpa perintah Polri. Kondisi ini berpotensi mengacaukan pemberantasan narkotika, pengawasan kepabeanan, serta perlindungan lingkungan.

”Artinya, pada 2026 nanti jika KUHAP ini diterapkan, penyidikan kasus narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional, kasus produk makanan tidak tersertifikasi di bawah BPOM, kasus illegal logging di bawah PPNS Kementerian Kehutanan, kasus-kasus bea dan cukai serta kasus lainnya terancam tidak independen dan efektif karena harus tunduk di bawah penyidik kepolisian yang bahkan kemampuan keahliannya tidak spesifik,” papar Isnur, Minggu (28/12/2025).

Padahal, lanjut Isnur, yang diperlukan dari polisi cukup untuk membantu PPNS atau penyidik tertentu, seperti melakukan penangkapan, pengejaran, atau upaya paksa lainnya, bukan untuk mengontrol seluruh proses penyidikan oleh PPNS dan penyidik tertentu, yang telah mendapatkan mandat oleh undang-undang masing-masing.

Bukan hubungan hierarkis

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan, dalih pemerintah dan DPR bahwa Polri menjadi penyidik utama karena amanat konstitusi dan konsekuensi dari putusan MK justru tidak sesuai dengan putusan MK itu sendiri. MK sudah secara konsisten memandang hubungan antarpenyidik itu bersifat koordinatif dan horizontal, bukan hierarkis.

Aturan mewajibkan PPNS dan penyidik tertentu berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri hingga tahap penyerahan berkas perkara dalam KUHAP baru, berpotensi menggeser hubungan koordinatif menjadi hubungan hierarkis.

”Seharusnya seperti sekarang saja, bahwa Polri tugasnya perbantuan saja ketika ada yang dibutuhkan untuk upaya paksa atau PPNS minta bantuan. Maka, ini sifatnya bantuan, bukan izin seperti skema yang diatur di KUHAP baru itu,” tuturnya. 

Menurut Maidina, hal yang lebih berbahaya lagi, sampai saat ini belum ada aturan turunan yang jelas, terutama soal kewajiban PPNS dan penyidik tertentu berkoordinasi dengan penyidik Polri. 

”Bahkan PPNS, mereka belum tahu harus apa dengan model begini. Bagaimana ajukan izinnya, belum jelas teknisnya. Ini bisa timbulkan chaos karena enggak ada benar-benar telah memikirkan teknisnya akan seperti apa,” ujarnya. 

Baca JugaCegah Kekacauan Hukum Awal 2026, Presiden Didesak Terbitkan Perppu Penundaan KUHAP

Demi mencegah dampak krisis penegakan hukum nantinya, ICJR mendesak agar penerapan KUHAP yang menurut rencana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ditunda terlebih dahulu. ”Karena ini bakal ada kekacauan hukum, dorongan tunda masih kita suarakan,” ucap Maidina.

Kesiapan aparat penegak hukum

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, juga melihat pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru pada 2 Januari 2026 membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum. Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di dalam penerapannya, disparitas penegakan hukum, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Adang, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi juga harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Selain itu, aparat juga harus siap secara konseptual dan pemahaman substansi hukum. 

”Tanpa pemahaman ini, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum,” katanya. 

Selain itu, lanjut Adang, penting pula kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas. Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman pun perlu segera disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Hal yang juga penting adalah harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antarlembaga penegak hukum harus diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan. 

Baca JugaKUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari, Kejagung Siapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan

Pembaruan hukum pidana, kata Adang, juga menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum, dari sekadar ”penegak pasal” menjadi ”penjaga keadilan”. KUHP dan KUHAP baru telah menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial. 

Adang menekankan, pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, tetapi lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Perubahan ini menuntut aparat penegak hukum untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.

Pengawasan ketat

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyampaikan, dengan penegasan penyidik Polri sebagai penyidik utama, pengawasan Polri harus diatur lebih ketat. Apalagi, jumlah pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian masih tinggi.

Menurut Yusuf, jumlah pengaduan selama ini menunjukkan bahwa mayoritas keluhan berkaitan dengan tahap penyelidikan dan penyidikan, khususnya pelayanan laporan masyarakat serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Oleh karena itu, aturan pelaksana KUHAP harus memastikan seluruh tindakan upaya paksa—mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening—dilakukan secara akuntabel, jelas batasannya, dan tidak membuka ruang diskresi berlebihan.

Yusuf juga menegaskan bahwa persoalan utama penegakan hukum di Indonesia bukan semata pada norma tertulis, melainkan pada praktik di lapangan yang kerap melahirkan kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan impunitas aparat. 

Baca JugaKUHAP Baru dan Kekhawatiran Polisi Jadi Superpower

Pengalaman panjang saat ini menunjukkan bahwa kelompok rentan tanpa pendampingan hukum paling sering menjadi korban, sementara pelanggaran aparat jarang berujung pada sanksi pidana. 

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, pengawalan KUHAP yang baru itu tidak boleh berhenti pada diskusi, tetapi harus dilanjutkan dengan keterlibatan aktif dalam proses kebijakan, pengawasan institusional, serta keberpihakan nyata kepada korban.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Cek Pengamanan Malam Tahun Baru di Bundaran HI hingga Sapa Masyarakat
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Tahun Baru 2026, Kembang Api Menerangi Sydney
• 19 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Habiskan Malam Tahun Baru dengan Nobar Film Jumbo Bersama Pengungsi di Tapsel
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Tak Datang Salah, Datang Dicari Kesalahannya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tahun Baru di Jogja, Malioboro Dipadati Wisatawan dan Pertunjukan Budaya Prambanan Jadi Andalan
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.