Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa pada KPK tengah menyusun dakwaan Hasbi,
“Jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari 2026.
Hasbi akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara pemberi suapnya, Menas Erwin diadili di Bandung.
“(Dakwaan Hasbi) untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat),” ucap Budi.
Baca Juga :Hasbi Hasan Segera Diadili Lagi dalam Kasus Suap Perkara
KPK menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.
Sekretaris MA Hasbi Hasan. Foto: Metro TV/Candra
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK. Perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.
Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F01%2Fd85cb8d6abc5773fac501450c0c04ccb-cropped_image.jpg)
