Penulis: Fityan
TVRINews – Gaza
Warga sipil memperingatkan ancaman bencana kemanusiaan total menyusul pembatasan operasional puluhan lembaga bantuan internasional.
Warga Palestina di Jalur Gaza kini menghadapi ketidakpastian baru setelah pemerintah Israel memutuskan untuk mencabut izin operasional 37 organisasi non-pemerintah (LSM) internasional.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah kondisi wilayah yang sudah hancur akibat konflik berkepanjangan.
Langkah Israel ini menyasar lembaga-lembaga kemanusiaan krusial, termasuk Doctors Without Borders (MSF), Norwegian Refugee Council, CARE International, dan International Rescue Committee. Larangan yang mulai berlaku hari Kamis 1 Januari 2026 ini didasarkan pada regulasi baru yang mewajibkan organisasi bantuan untuk mengungkap rincian staf dan operasional mereka secara mendalam.
Ketergantungan pada Bantuan Internasional
Bagi jutaan pengungsi di Gaza, kehadiran LSM internasional adalah satu-satunya jaring pengaman yang tersisa. Siraj al-Masri, seorang warga di Khan Younis, menyatakan bahwa tidak ada alternatif lain bagi warga yang kini hidup tanpa pendapatan.
"Ke mana kami harus pergi? Kami tidak memiliki penghasilan, tidak ada uang," ujar al-Masri kepada Al Jazeera. "Hanya tersisa sedikit titik layanan medis. Situasi ini akan menyebabkan bencana bagi mereka yang terluka dan sakit."
Hal senada diungkapkan oleh Ramzi Abu al-Neel, warga Gaza lainnya. Ia menekankan bahwa tanpa dukungan organisasi internasional, banyak nyawa, terutama anak-anak, berada dalam ancaman serius. "Banyak keluarga akan hancur oleh keputusan ini," tambahnya.
Kecaman Internasional dan Tekanan Diplomatik
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari komunitas internasional. Menteri Luar Negeri dari 10 negara, termasuk Britania Raya, Perancis, Kanada, dan Jepang, mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Israel untuk menjamin operasional LSM internasional tetap berjalan secara terprediksi dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya apa pun untuk membatasi ruang gerak lembaga bantuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima, mengingat kebutuhan mendesak di Gaza tidak mungkin terpenuhi tanpa peran mereka.
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, menyebut keputusan tersebut sebagai "preseden berbahaya" yang merusak prinsip dasar kemanusiaan seperti netralitas dan independensi. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pola yang mengabaikan hukum humaniter internasional.
Konteks Perjanjian Gencatan Senjata
Keputusan pelarangan ini muncul di tengah situasi Gaza yang masih lumpuh secara ekonomi. Lebih dari satu juta orang kini tinggal di tenda-tenda darurat menghadapi cuaca musim dingin yang ekstrem.
Beberapa pihak menilai langkah Israel ini berpotensi melanggar komitmen dalam perjanjian gencatan senjata serta poin-poin dalam rencana perdamaian yang diinisiasi oleh AS. Dalam kerangka kerja tersebut, distribusi bantuan seharusnya dilakukan tanpa gangguan melalui PBB dan lembaga internasional lainnya yang tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang berkonflik.
Hingga saat ini, kondisi di lapangan tetap kritis. Tanpa adanya perubahan kebijakan, operasi bantuan kemanusiaan di Gaza dikhawatirkan akan terhenti sepenuhnya, meninggalkan jutaan warga sipil dalam kerentanan yang ekstrem.
Editor: Redaksi TVRINews




