Suara.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi melakukan perombakan besar-besaran dalam regulasi ketenagakerjaan pendidik tinggi.
Melalui penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, pemerintah berupaya menciptakan standar baru yang lebih manusiawi dan terstruktur bagi para dosen di seluruh Indonesia.
Peraturan ini secara resmi menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan akademisi saat ini. Langkah ini diharapkan menjadi oase bagi ribuan dosen yang selama ini mendambakan kepastian status dan kesejahteraan.
Empat Pilar Latar Belakang Aturan Baru
Manajemen Kemdiktisaintek mengungkapkan ada empat alasan krusial yang mendasari lahirnya regulasi ini:
Efisiensi Tata Kelola Profesi: Aturan ini menyederhanakan proses birokrasi mulai dari Beban Kerja Dosen (BKD), kenaikan jabatan fungsional, hingga prosedur pengangkatan dosen asing. Tujuannya agar perguruan tinggi dan dosen dapat lebih fokus pada kualitas pendidikan daripada urusan administrasi yang berbelit.
Kepastian Hukum Penghasilan: Ini merupakan poin paling krusial. Selama ini, standar penghasilan dosen non-ASN (swasta) seringkali tidak jelas. Melalui aturan ini, setiap dosen, baik ASN maupun non-ASN, mendapatkan proteksi hukum yang sama terkait akumulasi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan tambahan lainnya.
Sinkronisasi Hukum Terkini: Penyesuaian dilakukan agar tata kelola profesi dosen tetap sejalan dengan kebijakan hukum nasional terbaru yang berlaku di Indonesia.
Modernisasi Regulasi: Menggantikan regulasi tahun 2024 yang dinilai sudah tidak mampu lagi memayungi kompleksitas profesi dosen di era transformasi digital dan sains.
Baca Juga: Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
Status Kepegawaian dan Sertifikasi
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah penyederhanaan status dosen. Jika sebelumnya terdapat kategori pengajar nondosen, kini status dosen hanya dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Dosen Tetap Berdasarkan Pasal 1, seorang pengajar dikategorikan sebagai Dosen Tetap apabila memenuhi kriteria berikut:
Berkomitmen penuh waktu pada satu Perguruan Tinggi.
Memiliki beban kerja minimal setara dengan 12 Satuan Kredit Semester (SKS).
Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan target capaian yang terpantau dan terukur.



