JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Anang menuturkan, penyidikan kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati di Konawe Utara tersebut dimulai sekitar Agustus dan September 2025.
"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait," kata Anang dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).
Menurut Anang, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Huntara untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang
"Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara," ucap Anang.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sebelumnya telah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru-baru ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, karena kurang alat bukti.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut," ujar Budi.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait."
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- korupsi tambang konawe utara
- korupsi di konawe utara
- kejaksaan agung
- kejagung
- kpk
- kejagung tangani korupsi tambang



