Kebakaran hebat melanda sebuah vila di Jalan Tegal Sari Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, saat perayaan malam tahun baru 2026.
Kebakaran dipicu oleh salah satu penghuni vila yang menyalakan kembang api. Percikan api dari kembang api itu mengenai atap kamar vila yang terbuat dari alang-alang sehingga api cepat merambat dan membesar.
"Adapun yang terbakar adalah sebanyak 10 unit kamar vila beserta isinya dan nihil dilaporkan korban jiwa," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dihubungi, Kamis (1/1).
Insiden ini bermula saat penghuni vila nomor 5 merayakan pergantian tahun baru dengan menyalakan kembang api pada Rabu (31/12), sekitar pukul 00.30 WITA.
Sekuriti mengingatkan agar penghuni tidak menyalakan kembang api di areal vila. Peringatan ini ternyata diabaikan.
Beberapa menit kemudian, sekuriti melihat asap dari atap vila sehingga berusaha memadamkan dengan apar atau alat pemadam kebakaran.
Sekuriti dan karyawan vila tak mampu memadamkan api yang cepat merambat dan terus membesar sehingga meminta pertolongan dinas pemadam dan kebakaran (Damkar) Kabupaten Badung, pada Kamis (1/1), sekitar pukul 00.30 WITA.
Sebanyak 7 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Petugas berhasil memadamkan api pada pukul 04.00 WITA.
Berdasarkan data Damkar Badung, nilai kerugian manajemen vila ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Ariasandy mengatakan, manajemen vila disarankan melapor ke pihak kepolisian apabila ingin kasus ini diproses secara hukum.
"Pihak manajemen disarankan membuat laporan resmi ke Polsek Kuta Selatan," katanya.




