KUPANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam hingga sembilan tahun kepada 17 prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Prajurit berpangkat tamtama dan bintara divonis enam tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer.
Tangis keluarga korban pecah usai vonis dibacakan. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan majelis hakim.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp32 juta atau menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Tren Microtourism Naik Daun, Liburan Murah Jadi Pilihan Warga | SAPA PAGI
#pradalucky #vonistni #pengadilanmiliter #kupang
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- prada lucky
- vonis tni
- pengadilan militer
- breaking news
- kupang



