17 Prajurit TNI Divonis Penjara Kasus Prada Lucky, Tangis Haru Keluarga Korban Pecah | SAPA PAGI

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam hingga sembilan tahun kepada 17 prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Prajurit berpangkat tamtama dan bintara divonis enam tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer.

Tangis keluarga korban pecah usai vonis dibacakan. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan majelis hakim.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp32 juta atau menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Tren Microtourism Naik Daun, Liburan Murah Jadi Pilihan Warga | SAPA PAGI

#pradalucky #vonistni #pengadilanmiliter #kupang

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prada lucky
  • vonis tni
  • pengadilan militer
  • breaking news
  • kupang
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[Pengantar Shen Yun] Kuil Dragon Spring – Sebuah Tanah Suci yang Tiada Duanya di Dunia
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
[Berita Terlarang Teratas Tahun 2025] Lonjakan Kebangkrutan dan Pengangguran : Partai Komunis Tiongkok Terburu-buru Menutupi Krisis Ekonomi
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Jangan Dulu Ucapkan Selamat Tinggal pada Federico Barba, Persib Ternyata Buat Pescara Pusing untuk Pulangkan Bek Italia
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
VVUP Diboyong ke Jakarta, Bawa Kejutan Apa?
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Lepas Tahun 2025, Doa Bersama Lintas Agama Iringi Inaugurasi Seni di Bali
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.